Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 6 March 2009

Melanggar, 2 Oknum TNI-AD Merauke Divonis 6 Hari

Dua Oknum anggota TNI-AD dari Satuan Korem 174/ATW, masing-masing Pratu Rustam dan Praka Jefri divonis kurungan selama 6 hari. Keduanya, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang disipliner yang digelar di Makorem 174/ATW, Tanah Miring, Merauke, Kamis (5/3). Bertindak sebagai Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) Danrem 174/ATW, Kolonel CZI Suratmo. Persidangan tersebut diikuti seluruh anggota Makorem 174/ATW. Dalam sidang tersebut, Pratu Rustam dinyatakan terbukti memukul pamannya di kampung halamannya di Ambon saat cuti tahun lalu. Sedangkan Praka Jefri dinyatakan terbukti mabuk-mabukan.

Danrem 174/ATW Kolonel CZI Suratmo yang ditemui wartawan, usai sidang mengungkapkan, meski kesalahan terperiksa Pratu Rustam merupakan masalah keluarga, namun tetap disalahkan karena memukul warga sipil. Sebab lanjut Danrem, kehadiran TNI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

''Tentara itu memiliki tugas untuk mengaja rasa aman rakyat dan menjaga keselamatan bangsa dan negara,''tandas Danrem. Sedangkan Praka Jefri ditemukan 1 kali mabuk-mabukan. Menurut Danrem, tujuan memberi hukuman berupa kurungan badan selama 6 hari untuk memberikan pembelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, untuk memberikan kesadaran kepada anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan dan sumpah prajurit karena semua ada sanksi dan hukumannya.

''Saya sudah berulang-ulang sampaikan kepada anggota bahwa minum Miras tidak baik,''tandas Danrem. Dengan sanksi tersebut, maka terhitung kemarin, kedua oknum anggota Korem 174 ATW menjalani hukuman kurungan selama 6 hari. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Melanggar, 2 Oknum TNI-AD Merauke Divonis 6 Hari ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 6 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.