Dua Oknum anggota TNI-AD dari Satuan Korem 174/ATW, masing-masing Pratu Rustam dan Praka Jefri divonis kurungan selama 6 hari. Keduanya, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang disipliner yang digelar di Makorem 174/ATW, Tanah Miring, Merauke, Kamis (5/3). Bertindak sebagai Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) Danrem 174/ATW, Kolonel CZI Suratmo. Persidangan tersebut diikuti seluruh anggota Makorem 174/ATW. Dalam sidang tersebut, Pratu Rustam dinyatakan terbukti memukul pamannya di kampung halamannya di Ambon saat cuti tahun lalu. Sedangkan Praka Jefri dinyatakan terbukti mabuk-mabukan.
Danrem 174/ATW Kolonel CZI Suratmo yang ditemui wartawan, usai sidang mengungkapkan, meski kesalahan terperiksa Pratu Rustam merupakan masalah keluarga, namun tetap disalahkan karena memukul warga sipil. Sebab lanjut Danrem, kehadiran TNI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
''Tentara itu memiliki tugas untuk mengaja rasa aman rakyat dan menjaga keselamatan bangsa dan negara,''tandas Danrem. Sedangkan Praka Jefri ditemukan 1 kali mabuk-mabukan. Menurut Danrem, tujuan memberi hukuman berupa kurungan badan selama 6 hari untuk memberikan pembelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, untuk memberikan kesadaran kepada anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan dan sumpah prajurit karena semua ada sanksi dan hukumannya.
''Saya sudah berulang-ulang sampaikan kepada anggota bahwa minum Miras tidak baik,''tandas Danrem. Dengan sanksi tersebut, maka terhitung kemarin, kedua oknum anggota Korem 174 ATW menjalani hukuman kurungan selama 6 hari. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Danrem 174/ATW Kolonel CZI Suratmo yang ditemui wartawan, usai sidang mengungkapkan, meski kesalahan terperiksa Pratu Rustam merupakan masalah keluarga, namun tetap disalahkan karena memukul warga sipil. Sebab lanjut Danrem, kehadiran TNI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
''Tentara itu memiliki tugas untuk mengaja rasa aman rakyat dan menjaga keselamatan bangsa dan negara,''tandas Danrem. Sedangkan Praka Jefri ditemukan 1 kali mabuk-mabukan. Menurut Danrem, tujuan memberi hukuman berupa kurungan badan selama 6 hari untuk memberikan pembelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, untuk memberikan kesadaran kepada anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan dan sumpah prajurit karena semua ada sanksi dan hukumannya.
''Saya sudah berulang-ulang sampaikan kepada anggota bahwa minum Miras tidak baik,''tandas Danrem. Dengan sanksi tersebut, maka terhitung kemarin, kedua oknum anggota Korem 174 ATW menjalani hukuman kurungan selama 6 hari. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos