Butuh Dukungan Masyarakat Untuk Berantas Korupsi
Sejak dua hari lalu, terhitung Senin (10/8), jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke dijabat oleh Edhi Nursapto, SH, menggantikan Sudiro Husodo, SH, yang telah memasuki usia pensiun untuk jabatan struktural (58). Bagaimana komitmennya soal pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan?
Ramah dan lugas. Itulah kesan pertama yang dirasakan saat pertemua pertama dengan Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa (11/8). ''Silakan duduk. Apa yang saya bisa bantu?,'' katanya bertanya kepada Cenderawasih Pos.
Sebagai Kajari baru, hal yang pertama dilakukan adalah melakukan konsolidasi ke dalam agar tumbuh kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas sehingga bisa berjalan dengan baik. ''Jika sudah ada kebersamaan, kita akan kuat dan pekerjaan apapun bisa dilakukan dengan baik. Disamping itu ada rasa tanggung jawab yang kuat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari,'' kata pria kelahiran Jakarta 1962 ini.
Menyangkut tugas dan tanggung jawab yang diberikan, kata dia, dirinya tetap memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi sesuai yang digariskan oleh pimpinan baik yang sedang berjalan, lidik maupun yang belum terungkap. ''Kami tetap komit pada penanganan kasus tindak pidana korupsi. Tapi tentunya, tidak asal mengangkat tapi didukung dengan alat bukti,'' terangnya.
Dalam hal penanganan kasus korupsi tersebut, jelas Kajari, pihaknya tidak hanya melakukan melalui penindakan tapi bagaimana uang yang telah dikorupsi itu bisa dikembalikan ke negara untuk digunakan membangun kembali. ''Yang akan kami kejar, bukan hanya penindakannya tapi yang lebih utama bagaimana mengembalikan uang yang telah dikorupsi itu ke kas negara. Itu yang lebih penting, tidak hanya sekadar jalur penindakannya,'' tandas suami dari Erna Kurnia Ningsih ini.
Dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, selain mengoptimalkan satuan yang ada di dalam kejaksaan sendiri, juga dukungan seluruh komponen masyarakat yang ada, mulai dari keberadaan media, LSM sampai mayarakat untuk memberi laporan langsung terkait ada yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
''Tentunya, bagaimana kami bisa bersinergi dengan kekuatan yang ada ini untuk bersama-sama dalam memberantas korupsi,'' jelasnya. Soal target yang telah ditentukan dari Kejagung dimana untuk tingkat Kejati minimal 5 kasus dan Kejari 4 kasus harus ditangani, menurut Kajari, harus proporsional dan profesional. ''Artinya tidak asal mencari-cari kesalahan orang untuk memenuhi target. Tapi harus profesional dalam mengungkap kasus-kasus yang diduga terjadi korupsi,'' terangnya.
Disinggung bagaimana pengawasan ke dalam, Kajari mengatakan, jangan terlalu mudah untuk menilai orang lain sedangkan sulit untuk menilai diri sendiri. ''Artinya secara kedalam tertib lebih dulu baru keluar,'' tandas.
Saat ini, jumlah jaksa yang ada di Merauke terus berkurang seiring beberapa jaksa telah pindah maupun melanjutkan pendidikan. Hal ini diakui Kajari, namun menurutnya, dengan jumlah ada pihaknya tetap akan memaksimalkan untuk bekerja dalam menangani setiap kasus yang ada. (*)
Laporan: Yulius Sulo, Merauke
Sumber : Cenderawasih Pos
Sejak dua hari lalu, terhitung Senin (10/8), jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke dijabat oleh Edhi Nursapto, SH, menggantikan Sudiro Husodo, SH, yang telah memasuki usia pensiun untuk jabatan struktural (58). Bagaimana komitmennya soal pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan?
Ramah dan lugas. Itulah kesan pertama yang dirasakan saat pertemua pertama dengan Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa (11/8). ''Silakan duduk. Apa yang saya bisa bantu?,'' katanya bertanya kepada Cenderawasih Pos.
Sebagai Kajari baru, hal yang pertama dilakukan adalah melakukan konsolidasi ke dalam agar tumbuh kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas sehingga bisa berjalan dengan baik. ''Jika sudah ada kebersamaan, kita akan kuat dan pekerjaan apapun bisa dilakukan dengan baik. Disamping itu ada rasa tanggung jawab yang kuat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari,'' kata pria kelahiran Jakarta 1962 ini.
Menyangkut tugas dan tanggung jawab yang diberikan, kata dia, dirinya tetap memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi sesuai yang digariskan oleh pimpinan baik yang sedang berjalan, lidik maupun yang belum terungkap. ''Kami tetap komit pada penanganan kasus tindak pidana korupsi. Tapi tentunya, tidak asal mengangkat tapi didukung dengan alat bukti,'' terangnya.
Dalam hal penanganan kasus korupsi tersebut, jelas Kajari, pihaknya tidak hanya melakukan melalui penindakan tapi bagaimana uang yang telah dikorupsi itu bisa dikembalikan ke negara untuk digunakan membangun kembali. ''Yang akan kami kejar, bukan hanya penindakannya tapi yang lebih utama bagaimana mengembalikan uang yang telah dikorupsi itu ke kas negara. Itu yang lebih penting, tidak hanya sekadar jalur penindakannya,'' tandas suami dari Erna Kurnia Ningsih ini.
Dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, selain mengoptimalkan satuan yang ada di dalam kejaksaan sendiri, juga dukungan seluruh komponen masyarakat yang ada, mulai dari keberadaan media, LSM sampai mayarakat untuk memberi laporan langsung terkait ada yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
''Tentunya, bagaimana kami bisa bersinergi dengan kekuatan yang ada ini untuk bersama-sama dalam memberantas korupsi,'' jelasnya. Soal target yang telah ditentukan dari Kejagung dimana untuk tingkat Kejati minimal 5 kasus dan Kejari 4 kasus harus ditangani, menurut Kajari, harus proporsional dan profesional. ''Artinya tidak asal mencari-cari kesalahan orang untuk memenuhi target. Tapi harus profesional dalam mengungkap kasus-kasus yang diduga terjadi korupsi,'' terangnya.
Disinggung bagaimana pengawasan ke dalam, Kajari mengatakan, jangan terlalu mudah untuk menilai orang lain sedangkan sulit untuk menilai diri sendiri. ''Artinya secara kedalam tertib lebih dulu baru keluar,'' tandas.
Saat ini, jumlah jaksa yang ada di Merauke terus berkurang seiring beberapa jaksa telah pindah maupun melanjutkan pendidikan. Hal ini diakui Kajari, namun menurutnya, dengan jumlah ada pihaknya tetap akan memaksimalkan untuk bekerja dalam menangani setiap kasus yang ada. (*)
Laporan: Yulius Sulo, Merauke
Sumber : Cenderawasih Pos