Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu, aparat Polres Merauke melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras (Miras) yang tak miliki izin alias ilegal. Operasi yang digelar Rabu (4/3) malam sampai Kamis dinihari sekitar pukul 02.00 WIT, polisi berhasil menyita 352 botol Miras ilegal berbagai jenis seperti whisky, robinson, vodka, mix, karnival, anggur merah dan putih, bir putih dan hitam dan berbagai jenis lainnya.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, operasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di Kabupaten Merauke menjelang Pemilu.
Sebab, selama ini, Miras merupakan pemicu terjadinya berbagai tindak pidana di dalam masyarakat. ''Setidaknya dengan operasi seperti ini kami dapat menekan terjadinya mabuk-mabukan yang cukup meresahkan warga,''terang Kapolres.
Diungkapkan, ratusan botol Miras itu berhasil disita dari 2 warga. ''Kami mendapatinya di sekitar pelabuhan Merauke,''katanya. Untuk mengungkap penjualan Miras ilegal itu, salah seorang anggotanya dijadikan umpan sebagai pembeli. ''Jika tidak dikenal, mereka pura-pura mengaku tidak menjual Miras,''terangnya. Kedua pemilik Miras tersebut, dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring,) sesuai Perda Kabupaten Merauke dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
''Rencananya besok (hari ini) baru kami serahkan ke pengadilan bersama barang buktinya untuk disidangkan,''tandasnya.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, operasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di Kabupaten Merauke menjelang Pemilu.
Sebab, selama ini, Miras merupakan pemicu terjadinya berbagai tindak pidana di dalam masyarakat. ''Setidaknya dengan operasi seperti ini kami dapat menekan terjadinya mabuk-mabukan yang cukup meresahkan warga,''terang Kapolres.
Diungkapkan, ratusan botol Miras itu berhasil disita dari 2 warga. ''Kami mendapatinya di sekitar pelabuhan Merauke,''katanya. Untuk mengungkap penjualan Miras ilegal itu, salah seorang anggotanya dijadikan umpan sebagai pembeli. ''Jika tidak dikenal, mereka pura-pura mengaku tidak menjual Miras,''terangnya. Kedua pemilik Miras tersebut, dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring,) sesuai Perda Kabupaten Merauke dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
''Rencananya besok (hari ini) baru kami serahkan ke pengadilan bersama barang buktinya untuk disidangkan,''tandasnya.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos