Hanya masalah sepele, seorang suami di Merauke berinisial EY (29) tega menganiaya istrinya bernama Maria Beatris Endeboy (33) dengan menggunakan batang kayu kelor. Akibatnya, korban merasakan sakit di pinggangnya. Selain itu, pelaku juga membakar dapur dan kamar tidur mereka.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai,Merauke, Senin (2/3) sekitar pukul 08.30 WIT. Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SH, membenarkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.Menurut Kapolres, kasus tersebut berawal saat Sekretaris RT datang ke rumahnya melakukan pendataan untuk pembuatan KTP nasional dan akta lahir Anak korban dan pelaku. Saat pengambilan data itu, pelaku tidak berada di rumah.
Ketika tiba di rumah, pelaku marah kepada korban dan bertanya kenapa korban memberikan nama kedua anaknya kepada petugas tanpa sepengetahuan dirinya, setelah itu, pelaku pergi dari rumah. Namun beberapa saat kemudian, pelaku balik ke rumah dan bertanya kembali kepada korban kenapa sering bercerita tentang dirinya kepada tetangganya.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal itu, balik mengatakan kepada pelaku agar menunjuk langsung orang yang pernah korban bercerita tentang dirinya. Karena merasa jengkel dan emosi, pelaku langsung mengambil batang kayu kelor dan memukulkannya ke tubuh korban dan mengeni pinggangnya. Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke dapur lalu membakar dapur itu dan balik membakar kamar tidur mereka.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.''Kami masih melakukan penyelidikan atas laporan itu, termasuk mencari pelaku,'' jelas Kapolres. Pelaku sendiri akan dikenai UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kasus tersebut terjadi di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai,Merauke, Senin (2/3) sekitar pukul 08.30 WIT. Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SH, membenarkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.Menurut Kapolres, kasus tersebut berawal saat Sekretaris RT datang ke rumahnya melakukan pendataan untuk pembuatan KTP nasional dan akta lahir Anak korban dan pelaku. Saat pengambilan data itu, pelaku tidak berada di rumah.
Ketika tiba di rumah, pelaku marah kepada korban dan bertanya kenapa korban memberikan nama kedua anaknya kepada petugas tanpa sepengetahuan dirinya, setelah itu, pelaku pergi dari rumah. Namun beberapa saat kemudian, pelaku balik ke rumah dan bertanya kembali kepada korban kenapa sering bercerita tentang dirinya kepada tetangganya.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal itu, balik mengatakan kepada pelaku agar menunjuk langsung orang yang pernah korban bercerita tentang dirinya. Karena merasa jengkel dan emosi, pelaku langsung mengambil batang kayu kelor dan memukulkannya ke tubuh korban dan mengeni pinggangnya. Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke dapur lalu membakar dapur itu dan balik membakar kamar tidur mereka.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.''Kami masih melakukan penyelidikan atas laporan itu, termasuk mencari pelaku,'' jelas Kapolres. Pelaku sendiri akan dikenai UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos