MERAUKE- Tiga pelaku pengeroyokan terhadap saudara iparnya sendiri bernama Abdul Majid (22), masing-masing berinisial Da, WA dan RA ditangkap. Ketiganya berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian tersebut.
‘’Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditangkap sesaat setelah kejadian 10 Januari kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, dikonfirmasi, kemarin.
Kasus pengeroyokan itu terjadi saat sedang berada di rumah seorang warga di Jalan Noari-Merauke. Tiba-tiba, pelaku berinisial Da datang dan menyuruh korban keluar dari rumah tersebut. Namun korban tidak mau keluar. Selanjutnya pelaku Da masuk ke dalam rumah dan langsung memukul korban pada wajah, rusuk sebelah kiri, dada dan teliga sebelah kiri yang mengakibatkan korban kesakitan dan pusing.
Karena takut, korban berusaha kabur lewat dapur. Namun, ternyata 4 teman dari pelaku tersebut sudah berada di luar mengepung rumah tersebut. Kemudian datang pelaku WA yang sudah mengambil parang dari dalam rumah dan memarangi korban mengenai punggung sebelah kiri dan tulang belakang. Tak lama kemudian datang pelaku RW memukul korban sebanyak 1 kali dibagian muka sebelah kiri dan merasakan sakit dan memar di bagian belakang tubuhnya tersebut.
Menurut Kasubag Humas, kasus pengeroyokan tersebut berkaitan dengan masalah keluarga dimana suatu hari korban sempat mengancam istrinya dengan pisau dan mengatakan panggil keluargamu, korban tidak akan takut. Saat mengancam itu, ada keluarga dari istri korban tersebut mendengar.
‘’Sebenarnya kasus ini tidak dilaporkan oleh korban, karena para pelaku merupakan kakak dan adik ipar korban sendiri. Namun karena salah satu dari pelaku tersebut sempat memukul ibu kandung korban 1 kali sehingga korban melaporkan untuk diproses secara hukum,’’ katanya. Para pelaku sendiri akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4952
‘’Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditangkap sesaat setelah kejadian 10 Januari kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, dikonfirmasi, kemarin.
Kasus pengeroyokan itu terjadi saat sedang berada di rumah seorang warga di Jalan Noari-Merauke. Tiba-tiba, pelaku berinisial Da datang dan menyuruh korban keluar dari rumah tersebut. Namun korban tidak mau keluar. Selanjutnya pelaku Da masuk ke dalam rumah dan langsung memukul korban pada wajah, rusuk sebelah kiri, dada dan teliga sebelah kiri yang mengakibatkan korban kesakitan dan pusing.
Karena takut, korban berusaha kabur lewat dapur. Namun, ternyata 4 teman dari pelaku tersebut sudah berada di luar mengepung rumah tersebut. Kemudian datang pelaku WA yang sudah mengambil parang dari dalam rumah dan memarangi korban mengenai punggung sebelah kiri dan tulang belakang. Tak lama kemudian datang pelaku RW memukul korban sebanyak 1 kali dibagian muka sebelah kiri dan merasakan sakit dan memar di bagian belakang tubuhnya tersebut.
Menurut Kasubag Humas, kasus pengeroyokan tersebut berkaitan dengan masalah keluarga dimana suatu hari korban sempat mengancam istrinya dengan pisau dan mengatakan panggil keluargamu, korban tidak akan takut. Saat mengancam itu, ada keluarga dari istri korban tersebut mendengar.
‘’Sebenarnya kasus ini tidak dilaporkan oleh korban, karena para pelaku merupakan kakak dan adik ipar korban sendiri. Namun karena salah satu dari pelaku tersebut sempat memukul ibu kandung korban 1 kali sehingga korban melaporkan untuk diproses secara hukum,’’ katanya. Para pelaku sendiri akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4952