Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 15 February 2012

Direktris CV WTS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE- Direktris  CV WTS berinisial SN  yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Fiktif pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat tahun 2008 sebesar Rp 358 juta dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Bahkan, jadwal persidangan terhadap terdakwa tersebut sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang yang akan menyidangkan perkara tersebut. 
 ‘’Berkas, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Kita tinggal menunggu gelar persidangannya karena jadwal sidang juga sudah ditetapkan dan kita terima,’’ kata Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH, ketika  ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (14/2). 
  Selain penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Kajari, Majelis Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. ‘’Saat pelimpahan dari   Penyidik Kepolisian, terdakwa juga langsung kami tahan dengan jangka waktu 20 hari. Dan masa penahananya belum habis saat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ jelasnya. 
  Sebelumnya, 2 tersangka dari kasus tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat berinisial YK dan rekanan dari proyek fiktif  tersebut berinisial Su saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. 
  Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi  tersebut terjadi saat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat melakukan pengadaan 1 unit speed boat dengan harga Rp 358 juta melalui APBD tahun 2008. Melalui  pengadaan itu, terdakwa SU meminjam perusahaan milik SN yakni CV WTS. Oleh  Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat kemudian menunjuk SU untuk  melaksanakan proyek tersebut. Namun hingga tahun  ketiga, speed boat tersebut tak kunjung juga ada. Sementara  anggarannya sudah cair 100 persen. (ulo/nan) 
 http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4949

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Direktris CV WTS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 15 February 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.