MERAUKE- Direktris CV WTS berinisial SN yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Fiktif pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat tahun 2008 sebesar Rp 358 juta dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Bahkan, jadwal persidangan terhadap terdakwa tersebut sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang yang akan menyidangkan perkara tersebut.
‘’Berkas, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Kita tinggal menunggu gelar persidangannya karena jadwal sidang juga sudah ditetapkan dan kita terima,’’ kata Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (14/2).
Selain penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Kajari, Majelis Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. ‘’Saat pelimpahan dari Penyidik Kepolisian, terdakwa juga langsung kami tahan dengan jangka waktu 20 hari. Dan masa penahananya belum habis saat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ jelasnya.
Sebelumnya, 2 tersangka dari kasus tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat berinisial YK dan rekanan dari proyek fiktif tersebut berinisial Su saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat melakukan pengadaan 1 unit speed boat dengan harga Rp 358 juta melalui APBD tahun 2008. Melalui pengadaan itu, terdakwa SU meminjam perusahaan milik SN yakni CV WTS. Oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat kemudian menunjuk SU untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun hingga tahun ketiga, speed boat tersebut tak kunjung juga ada. Sementara anggarannya sudah cair 100 persen. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4949
‘’Berkas, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Kita tinggal menunggu gelar persidangannya karena jadwal sidang juga sudah ditetapkan dan kita terima,’’ kata Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (14/2).
Selain penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Kajari, Majelis Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. ‘’Saat pelimpahan dari Penyidik Kepolisian, terdakwa juga langsung kami tahan dengan jangka waktu 20 hari. Dan masa penahananya belum habis saat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ jelasnya.
Sebelumnya, 2 tersangka dari kasus tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat berinisial YK dan rekanan dari proyek fiktif tersebut berinisial Su saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat melakukan pengadaan 1 unit speed boat dengan harga Rp 358 juta melalui APBD tahun 2008. Melalui pengadaan itu, terdakwa SU meminjam perusahaan milik SN yakni CV WTS. Oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asmat kemudian menunjuk SU untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun hingga tahun ketiga, speed boat tersebut tak kunjung juga ada. Sementara anggarannya sudah cair 100 persen. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4949