MERAUKE—Jajaran Kepolisian Resort Merauke bersama personil Polsek Okaba, Rabu (15/2) pagi melaksanakan rekonstruksi atas pembunuhan (muntilasi) terhadap korban Kolektus Bambit Gebze oleh tiga pelaku masing-masing Natalis Gebze, Fransiskus Gebze dan Yanuarius Gebze di Kampung Dokip, Distrik Tubang, Kabupaten Merauke, beberawa waktu lalu.
Mengingat jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Kampung Dokip sangat jauh dari Kota Merauke, sehingga rekonstruksi dilaksanakan di depan kantor Polsek Merauke Kota yang diibaratkan sebagai rumah korban.
Dalam rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan tiga pelaku (tersangka), dihadiri pula oleh Kapolsek Okaba AKP Jambormase, Kapolsek Merauke Kota AKP Muhsin Ningkeula SH, jaksa dan kuasa hukum tiga pelaku tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay mengatakan, proses reka ulang ini merupakan pengumpulan barang bukti terakhir yang akan disertakan dengan barang bukti lainnya untuk kemudian diserahkan ke Kejari Merauke untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, dalam kasus muntilasi yang dilakukan tiga tesangka tersebut, bermotif ingin melenyapkan korban lantaran korban dianggap sebagai swanggi di kampugnya. Dimana, berawal saat pertemuan dengan masyarakat di salah satu tempat, korban mengakui bahwa dirinya adalah swanggi. Lantas, pengakuan korban menimbulkan keresahan soal kenyamanan hidup di kampung, yang mana diketahui korban selama ingi kerap membunuh warga dengan menggunakan ilmu hitam (swanggi). Karena itu, tiga tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan sebilah alat tajam seperti kampak dan parang yang dipegang masing-masing tersangka. Dari hasil penyelidikan polisi begitu pula dalam hasil rekonstruksi kemarin, tersangka Natalis yang memotong kepala korban serta memotong jari korban. Sementara kedua rekannya, Fransiskus dan Yanuarius membantunya.
“Dari hasil penyelidikan serta penyidika pihak kepolisian dan reka ulang ini, tiga pelaku mendatangi rumah korban . Saat itu ada dua anak korban, Omi Gebze dan Bertha Gebze di rumah yang membuka pintu saat tiga pelaku mencari korban. Kemudian korban diajak ke belakang rumah dan disana lah mereka langsung mengeksekusinya,”urai Andy ketiga tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari pantauan Bintang Papua, proses reka ulang kemarin berlangsung aman dan tertib dibawah penjagaan ketat personil Polres Merauke. Usai proses reka ulang, ketiga tersangka itu digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke tahanan Polres Merauke. (lea/roy/lo2)
http://bintangpapua.com/merauke/19791-polisi-gelar-rekonstruksi-muntilasi-kolektus-
Mengingat jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Kampung Dokip sangat jauh dari Kota Merauke, sehingga rekonstruksi dilaksanakan di depan kantor Polsek Merauke Kota yang diibaratkan sebagai rumah korban.
Dalam rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan tiga pelaku (tersangka), dihadiri pula oleh Kapolsek Okaba AKP Jambormase, Kapolsek Merauke Kota AKP Muhsin Ningkeula SH, jaksa dan kuasa hukum tiga pelaku tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay mengatakan, proses reka ulang ini merupakan pengumpulan barang bukti terakhir yang akan disertakan dengan barang bukti lainnya untuk kemudian diserahkan ke Kejari Merauke untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, dalam kasus muntilasi yang dilakukan tiga tesangka tersebut, bermotif ingin melenyapkan korban lantaran korban dianggap sebagai swanggi di kampugnya. Dimana, berawal saat pertemuan dengan masyarakat di salah satu tempat, korban mengakui bahwa dirinya adalah swanggi. Lantas, pengakuan korban menimbulkan keresahan soal kenyamanan hidup di kampung, yang mana diketahui korban selama ingi kerap membunuh warga dengan menggunakan ilmu hitam (swanggi). Karena itu, tiga tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan sebilah alat tajam seperti kampak dan parang yang dipegang masing-masing tersangka. Dari hasil penyelidikan polisi begitu pula dalam hasil rekonstruksi kemarin, tersangka Natalis yang memotong kepala korban serta memotong jari korban. Sementara kedua rekannya, Fransiskus dan Yanuarius membantunya.
“Dari hasil penyelidikan serta penyidika pihak kepolisian dan reka ulang ini, tiga pelaku mendatangi rumah korban . Saat itu ada dua anak korban, Omi Gebze dan Bertha Gebze di rumah yang membuka pintu saat tiga pelaku mencari korban. Kemudian korban diajak ke belakang rumah dan disana lah mereka langsung mengeksekusinya,”urai Andy ketiga tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari pantauan Bintang Papua, proses reka ulang kemarin berlangsung aman dan tertib dibawah penjagaan ketat personil Polres Merauke. Usai proses reka ulang, ketiga tersangka itu digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke tahanan Polres Merauke. (lea/roy/lo2)
http://bintangpapua.com/merauke/19791-polisi-gelar-rekonstruksi-muntilasi-kolektus-