Akibat tak bisa mempertanggungjawabkan janji serta dianggap telah melanggar aturan yang ada, Ketua Gapensi Kabupaten Asmat, Papua, pekan kemarin akhirnya dipolisikan. Diadukannya ketua Gapensi itu ke polisi menyusul adanya ketidakpuasan sejumlah anggota yang menilai kepemimpinan oknum DA sangat tidak jelas.
”Untuk itu, ketua dan sekretarisnya sudah kami laporkan ke Polres Asmat sebagai kasus pidana,” ungkap Sekretaris Sementara Gapensi Kabupaten Asmat, Willem kepada JUBI di Agats, Rabu kemarin. Dikatakannya, mesti ada perombakan kepengurusan Gapensi secepatnya. Anggota Gapensi Kabupaten Asmat, lanjutnya juga sangat tak puas dengan kepengurusan Gapensi periode berjalan. Pasalnya, dari sekitar 296 pengajuan kontraktor/pengusaha yang memohon ijin Sertifikat Usaha hanya sekitar 64 yang resmi diberikan.
Willem juga meminta kepada seluruh anggota pengusaha dan kontraktor di Asmat agar terus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan. ”Saya harap meskipun kita sama-sama pengusaha harus membayar kewajiban dan menuntut hak kita yang belum terjawab di tahun 2008 lalu,” ujarnya.
Kekecewaan datang juga dari ke 64 pengusaha tersebut. Menurut mereka ada "permainan" yang sementara terjadi di dalam tubuh Gapensi Asmat. Misalnya dalam sebuah pengajuan paket permohonan, dari 122 pengusaha yang mengajukan itu, tidak satupun yang memperoleh surat ijin tersebut. Alasan yang dikemukakan juga sangat tidak jelas. Ketika dikonfirmasi, Ketua Gapensi Kabupaten Asmat berinisial DA mengatakan dirinya sendiri tak tahu menahu tentang pengurusan surat ijin bagi pengusaha. ”Saya tak tau Pak, nanti saya cek lagi,” katanya. (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi
”Untuk itu, ketua dan sekretarisnya sudah kami laporkan ke Polres Asmat sebagai kasus pidana,” ungkap Sekretaris Sementara Gapensi Kabupaten Asmat, Willem kepada JUBI di Agats, Rabu kemarin. Dikatakannya, mesti ada perombakan kepengurusan Gapensi secepatnya. Anggota Gapensi Kabupaten Asmat, lanjutnya juga sangat tak puas dengan kepengurusan Gapensi periode berjalan. Pasalnya, dari sekitar 296 pengajuan kontraktor/pengusaha yang memohon ijin Sertifikat Usaha hanya sekitar 64 yang resmi diberikan.
Willem juga meminta kepada seluruh anggota pengusaha dan kontraktor di Asmat agar terus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan. ”Saya harap meskipun kita sama-sama pengusaha harus membayar kewajiban dan menuntut hak kita yang belum terjawab di tahun 2008 lalu,” ujarnya.
Kekecewaan datang juga dari ke 64 pengusaha tersebut. Menurut mereka ada "permainan" yang sementara terjadi di dalam tubuh Gapensi Asmat. Misalnya dalam sebuah pengajuan paket permohonan, dari 122 pengusaha yang mengajukan itu, tidak satupun yang memperoleh surat ijin tersebut. Alasan yang dikemukakan juga sangat tidak jelas. Ketika dikonfirmasi, Ketua Gapensi Kabupaten Asmat berinisial DA mengatakan dirinya sendiri tak tahu menahu tentang pengurusan surat ijin bagi pengusaha. ”Saya tak tau Pak, nanti saya cek lagi,” katanya. (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi