Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 12 February 2009

Perebutan Tanah Adat Peruncing Konflik Di Merauke

Tanah rawa di sekitar Wasur ini seakan tak bertuan, namun bisa menyulut konflik antar masyarakat jika batas kepemilikan antar marga tidak jelas (Foto: IST)


Meski tidak sampai menimbulkan pertumpahan darah, namun konflik di Merauke terkait masalah tanah adat selalu menjadi sorotan publik yang tak pernah habis-habisnya dibicarakan. Konflik tersebut selalu juga dihubung-hubungkan dengan masuknya investor yang kerap dinilai hanya untuk “merampas” hasil bumi dari sebuah tanah adat.



Konflik antar warga yang terjadi di Merauke, biasanya tidak sampai menyebabkan terjadinya perang antar suku. Konflik tersebut kerap ditengarai oleh kecemburuan yang timbul antar warga akibat perbedaan ekonomi. Pemicu konflik juga biasanya disebabkan oleh masalah hak kepemilikan tanah adat. Tanah adat menjadi sebuah masalah yang tidak pernah habis-habisnya di beberapa suku yang ada di Merauke. Malind Anim sebagai pemilik tanah besar di selatan Papua juga kerap mengalami masalah serupa.

Misalnya seperti terjadi pada 14 Desember 2008 kemarin. Sedikitnya lima orang warga dari suku Malind Anim di Merauke disandera sejumlah orang tak dikenal di kampung Urumb Distrik Semangga Merauke. Penyanderaan tersebut dilakukan selama seminggu. Penyanderaan diduga diakibatkan masalah tanah adat yang hingga kini belum tuntas diselesaikan. Tanah adat yang diperdebatkan itu seluas 600 ha. Polisi yang tiba di tempat kejadian juga tak dapat berbuat banyak. Polisi selanjutnya menyerahkan masalah ini kepada lembaga masyarakat adat setempat untuk diselesaikan.

Mereka yang disandera adalah Feliks Gebze, Benediktus Kaize, Klemens Mahuze, Urbanus Basikbasik dan Suryadi. Kelima orang tersebut ditempatkan dalam sebuah gubuk yang terbuat dari kain terpal dan tidak dijaga. Mereka hanya dibiarkan dengan tangan tak terikat. Keempat orang tersebut disandera dengan dakwaan adat telah menghabisi nyawa orang lain dengan menggunakan cara-cara magic. Dakwaan tersebut berujung dengan hukuman penyiksaan dan penganiayaan secara adat

Dalam aturan adat orang Malind Anim, menghabisi seseorang dengan menggunakan kekuatan magic, dalam bahasa setempat disebut Suanggi, harus dibayar pula dengan nyawa dari pelaku. Aturan adat ini telah berlangsung semenjak ratusan tahun lalu.

Yoseph Mahuze, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kampung Urumb, Distrik Semangga saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, penyanderaan secara adat itu dilakukan warga kampung Urumb karena mereka merasa tidak puas atas apa yang dilakukan Feliks Gebze dan rekan-rekannya. Dirinya mengakui, penyanderaan itu adalah sah menurut adat yang dianut selama ini. “Ini sudah sah menurut adat orang Marind. Jadi pihak kepolisian tidak dapat menangkap meski didalam penyanderaan secara adat itu terjadi siksaan dan penganiayaan,” ujarnya.

Penyanderaan terkait masalah tanah adat itu bermula saat, Feliks Gebze dan rekan-rekannya berupaya mencaplok tanah milik marga lain di kampung tersebut. Tanah adat yang terletak di sekitaran kampung Sirapu hingga Urumb dianggap Feliks Gebze adalah miliknya. Sedangkan pada marga lain yang menjadi pelaku penyanderaan menganggap tanah tersebut adalah milik mereka. Tarik menarik soal tanah adat tersebut akhirnya berakhir pada tindakan Feliks Gebze pada tahun 1990-an dengan menyuanggi (mensantet) seorang dari marga lain tersebut. Merasa tidak puas atas tindakan suanggi yang dilakukan Feliks, buntutnya, jelang akhir 2008, sekelompok orang kemudian datang dan menyeret Feliks Gebze dan kemudian menyiksanya. “Ini merupakan bagian yang sudah tidak bisa dipisahkan dalam adat Malind Anim. Dimana seseorang yang melakukan suanggi harus dibunuh juga,” kata Yoseph Mahuze.

Di wilayah selatan, Malind Anim merupakan suku terkuat. Mereka berasal dari Imo, Sosom, Esam dan Mayo. Yakni pemetaan garis keturunan dan wilayah yang dibuat orang Marind berdasarkan penjuru mata angin. Terkuat dalam pengertian disini tidak hanya dilihat dari postur tubuhnya yang tegap dan kekar. Tapi juga kecerdikannya dalam berperang dan mengalahkan musuh.

“Perjalanan merebut wilayah merupakan sebuah tradisi pada saat zaman mengayau dulu yang sering dilakukan orang Malind Anim. Cuma kalau sekarang, perebutan tanah ulayat tidak lagi lewat berperang. Tapi biasanya orang Marind membunuh satu sama lainnya dengan cara suanggi,” jelas Mahuze.

Dalam bagian lain, konflik sekali waktu pernah pula timbul pada pertengahan 2007 antara sesama orang Malind dalam sebuah peristiwa perebutan tanah adat di distrik Muting Merauke. Peristiwa perebutan tanah adat itu dibarengi pula dengan masuknya sebuah perusahaan pengelola kelapa sawit di wilayah tersebut. Awalnya perusahaan yang dinamai PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari (masing-masing untuk pembukaan 39.000 ha perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin), berupaya masuk dengan mempengaruhi warga setempat. Namun, dalam perjalanan investasi tersebut ternyata tak melibatkan warga yang berada di sembilan kampung di Papua New Guinea. Padahal, orang Marind yang ada di sembilan kampung tersebut merupakan pemilik sah bersama dengan warga yang tinggal di dua kampung di wilayah Muting, Merauke. Mereka dari sembilan kampung merasa tersepelekan karena tidak diundang dalam proses penyerahan dan diskusi adat atas penyerahan 39.000 ha lahan adat. Sementara itu, penyerahan yang tetap dilangsungkan hanya dilakukan oleh warga di dua kampung. Diwakili oleh marga Basikbasik, Mahuze dan Mahuze kecil. Peristiwa kecemburuan tersebut akhirnya berujung dengan saling salah mempersalahkan antara sesama orang Marind.

Kecemburuan yang berujung pada upaya “penyelesaian” secara adat diperuncing lagi dengan tindakan menggelapkan uang pembayaran tahap pertama dari investor kepada salah seorang warga yang mewakili penandatangan kontrak. Uang senilai kurang lebih Rp. 400 juta itu diduga raib dibawa lari oknum tersebut. “Ini yang bisa membuat kita saling membunuh antara sesama orang Marind. Saya kira mereka yang ada di sembilan kampung di sebelah pasti sangat tidak suka dengan tindakan itu,” kata Frans Mahuze, seorang tokoh adat Marind di Muting.

Dia juga mengatakan, jika rapat adat di Saror, Kurik tidak ditaati, orang Marind bisa saling membunuh satu dengan yang lain. Rapat adat atau Mean ka itu sendiri pernah digelar sekitar pertengahan 2007 di Saror, sebuah wilayah yang sangat disakralkan bagi orang Marind. Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa hal penting termasuk penolakan terhadap pembukaan 1,3 juta ha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merauke. Rapat tersebut juga menelorkan sebuah keputusan baru terkait pembenahan nilai adat yang semakin luntur dan pengecaman bagi orang Marind sendiri terkait penjualan-penjualan tanah adat yang semakin meningkat tiap tahunnya kepada sejumlah investor lokal dan nasional. Persoalan tanah adat juga menjadi pembahasan sentral yang didebatkan dalam rapat adat tersebut.


Upaya Penyelesaian

Antonius Walab Gebze, Ketua Komisi C DPRD kabupaten Merauke pernah mengatakan, penyelesaian masalah Tanah Adat di Merauke sangat sukar dilakukan. Hal itu terutama dipengaruhi oleh adanya kepentingan yang datang dari orang perorang di dalam struktur adat sendiri. Dalam bagian lain, minimnya pemahaman dari orang Marind juga telah menjadi penyebab terkatung-katungnya penyelesaian atas sebuah masalah perebutan tanah adat. “Dalam adat Marind, jika ada sebuah masalah menyangkut tanah adat, biasanya diselesaikan lewat tata cara adat. Untuk dibawa ke pengadilan Indonesia sangat sulit sekali,” katanya.

Dikatakannya, memang untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak hanya diperlukan kejernihan pikiran tapi juga ketegasan dari pihak adat dan pemerintah. “Ini yang coba kami usahakan saat ini agar masalah-masalah Tanah Adat di Merauke dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya. (Jerry Omona)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Perebutan Tanah Adat Peruncing Konflik Di Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 12 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.