Teddy mengatakan, dalam perkaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Direktris CV.Kayu Manis sebagai tersangka, sedikitnya 15 saksi sudah diperiksa.”Berkas pemeriksaan saksi sudah siap, tinggal satu saksi lagi yang perlu dimintai keterangan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil audit BPKP Papua”, ujarnya. Teddy juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Merauke.
Dalam kasus ini, pihak Kejari telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru. Pihak Kejari juga masih menunggu adanya hasil perhitungan kembali kerugian negara oleh BPKP Provinsi Papua. “Kami sudah layangkan surat ajuan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP pertanggal 27 Januari 2009 melalui Kejaksaan Tinggi Papua, juga meminta agar kasus ini diprioritaskan. Namun hingga kini kasus tersebut belum mendapat balasan BPKP”, tutupnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi