Ketika ditanyakan, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sudiro Husodo, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teddy Andri,SH diruang kerjanya (11/2) membenarkan hal tersebut. “ Memang yang bersangkutan belum ditahan. Namun demikian bukan berarti kami tetap diam, kami tetap serius. Dan, penahanan yang bersangkutan saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Papua," terangnya seraya menguraikan kasus yang menimpa Kadis Perhubungan Kab. Boven Digoel tersebut yang diduga telah mengalihkan proyek yang seharusnya diperuntukkan untuk pengadaan speedboat, namun diarahkan untuk pembelian hover craft dengan nilai hampir mencapai 2 miliar.
Sejauh ini, lanjut Teddy, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka masih dalam tahap pengembangan penyidikan, sambil menunggu balasan surat BPKP. “Kami akan turun kelapangan guna melengkapi data, soal kapan bersangkutan resmi ditahan tinggal menunggu hasil audit BPKP”, jelasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 