MERAUKE - Gadis berusia 16 tahun, warga Jalan Garuda, Kota Merauke sebut saja Bunga diduga disetubuhi oleh MA, seorang sopir. Akibatnya, korban mengalami pendarahan dibagian alat kemaluannya.
Kasus tersebut terjadi bula Desember 2012 lalu dirumah korban, namum baru dilaporkan 18 Februari 2013 lalu ke Polres Merauke untuk diselesaikan secara proses hukum. Demikian ungkap Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay saat dikonfirmasi, Selasa(19/2) kemarin.
Kasus tersebut terjadi bula Desember 2012 lalu dirumah korban, namum baru dilaporkan 18 Februari 2013 lalu ke Polres Merauke untuk diselesaikan secara proses hukum. Demikian ungkap Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay saat dikonfirmasi, Selasa(19/2) kemarin.
Menurutnya, kasus psersetubuhan itu terjadi ketika korban tertidur pulas. Korban kaget, tiba-tiba saja pelaku langsung masuk kedalam rumahnya. Ketika itu juga pelaku langsung menindih dan menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan dibagian alat kemaluannya.
Untuk proses lebih lanjut, ungkap Andy, pihaknya akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus itu. “Ini kan masih laporan dari korban, nanti pelaku akan dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti pelaku akan dijerat dengan UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya. (lea/achi/lo1)
Untuk proses lebih lanjut, ungkap Andy, pihaknya akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus itu. “Ini kan masih laporan dari korban, nanti pelaku akan dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti pelaku akan dijerat dengan UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya. (lea/achi/lo1)