Merauke - Setelah dua pekan diberikan waktu bagi enam pasangan calon Gubernur Papua berkampanye untuk menyampaikan visi dan misi ke masyarakat Kabupaten Merauke. Lantas, terhitung 25 Januari 2013 lalu, enam pasangan Cagub memasuki masa minggu tenang, dan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun juga.
Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke Beny Tukidjo mengatakan, mulai 26 Januari saat minggu tenang sebelum hari pencoblosan, seluruh atribut atau alat peraga kampanye harus bersih dan steril.
"Untuk membersihkan atribut bukan hanya tanggungjawab keenam cagub atau tim sukses semata, melainkan tanggungjawab bersama juga. Jadi untuk teknisnya bisa dilakukan satu hari. Selain itu, partisipasi bukan hanya dari pasangan calon saja tetapi juga masyarakat bisa menurunkan atau menertibkannya," jelas Beny kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Jumat (25/1).
Tukidjo mengatakan seluruh Cagub sepakat bahwa pada hari tenang itu berarti harus bersih dari alat peraga apa pun. Selain itu juga, sambung dia, Jumat kemarin seluruh iklan kampanye pasangan Cagub harus sudah tidak beredar lagi di media massa.
Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke Beny Tukidjo mengatakan, mulai 26 Januari saat minggu tenang sebelum hari pencoblosan, seluruh atribut atau alat peraga kampanye harus bersih dan steril.
"Untuk membersihkan atribut bukan hanya tanggungjawab keenam cagub atau tim sukses semata, melainkan tanggungjawab bersama juga. Jadi untuk teknisnya bisa dilakukan satu hari. Selain itu, partisipasi bukan hanya dari pasangan calon saja tetapi juga masyarakat bisa menurunkan atau menertibkannya," jelas Beny kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Jumat (25/1).
Tukidjo mengatakan seluruh Cagub sepakat bahwa pada hari tenang itu berarti harus bersih dari alat peraga apa pun. Selain itu juga, sambung dia, Jumat kemarin seluruh iklan kampanye pasangan Cagub harus sudah tidak beredar lagi di media massa.
Ia melanjutkan, untuk penertiban akan didampingi oleh Panwaslu Merauke, bahkan Satpol PP sekalipun, mengingat Satpol PP menjadi polisi Peraturan Daerah.
"Iya kan kewajiban Satpol PP juga ada sesuai Perda No 28 tahun 2007 tentang ketertiban umum, mereka itu kan menjadi polisi dari Perda sehingga untuk alat peraga ketika hari pertama atau kedua masih ada, ya bisa saja tetap sesuai polisi Perda tahun 2007 wajib membantu kita agar lokasi steril dari bentuk atribut kampanye," terangnya.
Sementara itu berdasarkan hasil pantauan Panwaslu sendiri, selama masa kampanye masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan, dan hal itu sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Merauke untuk ditindaklanjuti.
“Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni pemasangan alat-alat peraga yang dipasang di pagar-pagar fasilitas umum dan di pohon-pohon perindang jalan. Sementara itu juga ditemukan oknum PNS yang berkeliaran saat berlangsungnya masa kampanye,” bebernya. (lea/don/lo1)
"Iya kan kewajiban Satpol PP juga ada sesuai Perda No 28 tahun 2007 tentang ketertiban umum, mereka itu kan menjadi polisi dari Perda sehingga untuk alat peraga ketika hari pertama atau kedua masih ada, ya bisa saja tetap sesuai polisi Perda tahun 2007 wajib membantu kita agar lokasi steril dari bentuk atribut kampanye," terangnya.
Sementara itu berdasarkan hasil pantauan Panwaslu sendiri, selama masa kampanye masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan, dan hal itu sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Merauke untuk ditindaklanjuti.
“Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni pemasangan alat-alat peraga yang dipasang di pagar-pagar fasilitas umum dan di pohon-pohon perindang jalan. Sementara itu juga ditemukan oknum PNS yang berkeliaran saat berlangsungnya masa kampanye,” bebernya. (lea/don/lo1)

Artikel 