MERAUKE[PAPOS]-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan membentuk Tim Khusus (Timsus) yang nantinya akan akan melakukan pengusutan lebih jauh terhadap pembayaran tanah Bandara Mopah yang telah dilakukan senilai Rp 54 milyar. Maksudnya agar menjadi lebih jelas dan transparan lagi. Karena persoalan tentang aset ini, diperbincangkan juga di tingkat Departemen Perhubungan RI.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang ditemui sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. Menurutnya, dengan melakukan pengusutan lebih lanjut itu, guna dapat menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh seorang kepala daerah. “Saya harus katakan bahwa nilai Rp 54 milyar itu, tidak terdapat dalam aset daerah untuk dibelanjakan. Inilah persoalan yang harus diusut dengan tuntas,” tegasnya.
Bupati Mbaraka juga mengungkapkan, pembayaran tanah Bandara Mopah-Merauke, sudah pernah diselesaikan oleh pemerintah pusat senilai Rp 2 milyar dalam rentan waktu dua tahun. Nah, dengan demikian, telah terjadi ketumpangtindihan dalam pembayaran. Sehingga bisa berdampak kepada persoalan hukum. Olehnya, harus diperjelas dengan baik dan benar, agar menjadi lebih transparan lagi.
“Ya, dengan adanya pertemuan bersama Dirjen Perhubungan RI dan disampaikan berbagai permasalahan yang terjadi, akan semakin jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Saya juga menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan membayar tanah seluas 17 hektar kepada masyarakat yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat senilai kurang lebih Rp 14 milyar,” tandasnya.[frans]