Merauke, InfoPublik - Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, penjualan kembang api di Merauke mulai terlihat marak di sepanjang Jalan Raya Mandala Merauke. Kembang api yang dijual tersebut dengan berbagai merk dan ukuran.
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Patrige Rudolf Renwarin, SH mengungkapkan, untuk petasan dilarang diperjualbelikan karena menimbulkan buga api dan bisa membahayakan baik barang maupun orang.
‘’Jadi untuk petasan, sama sekali tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya kembang api. Tapi itupun dibatasi dari segi ukuran,’’ katanya, belum lama ini.
Dijelaskan, untuk kembang api yang tidak diizinkan adalah yang ukuran diatas 2 inc, sedangkan yang diizinkan adalah kembang api ukuran dibawah 2 inc.
Karenanya, jika ada agen atau penyalur yang akan mengajukan izin pihaknya akan mengecek barang yang akan didatangkan dan akan dijual. ‘’Jadi kalau ajukan permohonan izin, wajib kita cek termasuk wajib mengawasi di lapangan. Jangan sampai menjual diluar izin yang diberikan,’’ terangnya.
Ditanya jika Pemerintah yang akan menggunakan dengan memesan kembang api ukuran diatas 2 Inc, menurut Kapolres diberikan izin khusus. ‘’Itu sudah izin khusus dan kepanitian yang urus. Dan itu sudah pakai komputer. Dan yang mengoperasikan harus orang yang punya sertifikat. Jadi tidak asal sembarang orang,’’ tambahnya.(02/mcmerauke/toeb)
Saturday, 29 December 2012
Petasan Dilarang Diperjualbelikan Jelang Natal dan Tahun Baru
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Labels:
Berita Merauke
- Pertamina Luncurkan Outlet Solar Non Subsidi di Merauke
- BRI Perbaiki Sekolah di Perbatasan Papua
- Ribuan Pelamar Berebut Kursi PNS Pemkab Merauke
- Kantor Yasanto Dibobol Maling, Uang Tunai Tiga Juta Rupiah Raib
- Provinsi Papua Selatan Sudah Dalam Genggaman
- Dikcapil Rancang Raperda Kependudukan
- Polres Merauke Minta Dukungan Anggaran
- Jabatan Danrem 174/Atw Diserahterimakan