Merauke, (18/12)–-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menghasilkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah digodok dan sedang dikonsultasikan kepada publik. Keenam Raperda dimaksud yakni minuman keras (miras), ketenagakerjaan lokal, hak ulayat, peradilan adat, penanggulangan kemiskinan serta tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Pantauan tabloidjubi.com di Aula Bela Fiesta, Selasa (18/12), terlihat berbagai utusan yang hadir mulai dari para tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta beberapa komponen terkait lain menghadiri rapat dimaksud. Semuanya diundang untuk memberikan masukan terkait sejumlah Raperda tersebut yang nantinya akan dibahas kembali di tingkat dewan dan disahkan menjadi Perda.
Ketua DPC KNPI Kabupaten Merauke, Dominikus Buliba Gebze mengungkapkan, secara umum, beberapa Raperda inisiatif yang telah dihasilkan dewan, mendapat sambutan sangat positif. “Kami sangat mendukung Raperda yang ada terutama tentang Miras. Sebaiknya semua aspirasi yang disampaikan oleh setiap perwakilan, agar harus diakomodir dengan baik,” pintanya.
Persoalan tentang Miras, demikian Domin, telah membawa banyak permasalahan di daerah ini, terutama tingginya angka kriminalitas. Miras lokal maupun dari luar, banyak masuk di Kabupaten Merauke. Disitulah, orang dengan leluasa membeli dan mengkonsumsi. Ujung-ujungnya, ketika sudah mabuk, melakukan berbagai aksi kejahatan. (Jubi/Ans)