Merauke, (18/12)—Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, atas dasar persetujuan masyarakat dan pemilik hak ulayat. Jika sebelum kegiatan pembangunan dilakukan sudah ditolak, otomatis tidak akan dilakukan. Ketika Pustu sudah berdiri, kegiatan pemalangan mulai dilakukan di beberapa tempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Stef Osok saat ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya, Selasa (18/12) mengungkapkan, pemalangan yang dilakukan itu, setelah masyarakat mendengar jika pemerintah sedang melakukan pembayaran ganti rugi sekolah, pasar dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Mereka tidak pernah menyadari jika pemalangan yang dilakukan, sudah mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Terus terang, saya hanya mendengar dari staf jika masyarakat yang nota bene adalah pemilik hak ulayat, melakukan pemalangan Pustu. Hanya saja, tidak ada surat resmi yang dikirim serta berapa tuntutan ganti rugi. Nah, ini juga kita meraba-raba dan tak mengetahui secara pasti dan jelas,” tandasnya.
Stef mencontohkan, Pustu Kaiburze di Distrik Animha yang dipalang beberapa waktu lalu, mengakibatkan kegiatan pelayanan kesehatan, terpaksa dilakukan dibawa pohon. “Ya, kita mau buat bagaimana lagi. Namanya orang sudah palang Pustu. Salah satu jalan yang bisa dilakukan untuk membantu masyarakat adalah melayani dibawah pohon atau tempat mana saja,” tuturnya. (Jubi/Ans)