Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday 7 December 2012

Pemkab Asmat Minta Surat Perintah Penyidikan Kapal LCT Sanpai di Tunda

Merauke, Media Center -  Pemkab Asmat Minta Hakim Hentikan Surat Perintah Penyidikan Terkait Proses Hukum Kapal LCT Sanpai  yang ditunda sehari sebelumnya dengan alasan dari pihak Lantamal XI Merauke belum ada perintah penujukan kuasa dari Danlantamal XI Merauke.
Akhirnya sidang  Praperadilan yang dimohonkan Pemkab Asmat melalui kuasa hukumnya terhadap Lantamal XI Merauke atas penyidikan, penggeledahan, sampai penyitaan LCT Sanpai milik Pemkab Asmat dan penyitaan muatan BBM Solar 30 ton digelar, Kamis   (6/12).
Praperadilan ini disidangkan Hakim Tunggal Dinar Pahpahan, SH, M.Hum. Sementara dari Pemda Asmat hadir 2 kuasa hukumnya Harapan Manurung, SH dan Rikson Simanjutak, SH. Sedangkan dari Lantamal XI Merauke dikuasakan kepada 3 perwira Lantamal XI Merauke Mayor Laut (P) A.H Sabale SH, Kapten Laut (P) Sirojuddin, SH dan Kapten Laut (P) Aco Harsandi, SH.  
Mengawali sidang tersebut, Kuasa Lantamal XI Merauke memohon Hakim untuk perkara praperadilan ini tidak disidangkan lagi dengan alasan sudah pernah diputuskan dengan putusan tetap.  
Kuasa Pemda Asmat sebagai pemohon mengaku jika praperadilan ini yang dimohonkan ini berbeda dengan yang diajukan sebelumnya.  Hakim Dinar Pakpahan, menerima kedua permohanan tersebut untuk selanjutnya disampaikan pada sidang jawab menjawab nanti.  
Kuasa Hukum Pemda Asmat yang membacakan secara bergantian pokok perkara praperadilan yang dimohonkan tersebut diantaranya meminta agar Hakim menghentikan perkara penyidikan kasus tersebut karena menurutnya, sesuai UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Lantamal XI Merauke  tidak berwenang menangkap, menggeledah dan menyidik karena kapal tersebut ditangkap di kolam syahbandar.
Begitu juga dengan penyitaan barang bukti BBM 30 ton yang dinilai illegal yang fakta sebenarnya setelah diukur  ulang tersisa 20 ton karena 10 ton lainnya telah digunakan saat memerintahkan kapal tersebut membawa preminum 180 ton legal  ke Asmat, adalah cacat hukum dan sesuai UU Migas dan Gas kewenangan penyidikan adalah kepolisian.  
Setelah pembacaan materi praperadilan tersebut siding ditunda untuk mendengarkan jawaban dari Lantamal XI Merauke. Asops Lantamal XI Merauke Kolonel Laut (P) NS Embun ditanya wartawan terkait praperadilan ini mengaku pada prinsipnya mengikuti praperadilan yang diajukan Pemkab Asmat melalui Kuasa Hukumnya tersebut.  
Ditanya lebih lanjut soal salah satu materi yang disampaikan pemohon jika Pemda Asmat pernah meminta agar LCT Sampai yang disita tersebut dipinjam pakai oleh Pemda Asmat untuk mendistribusikan BBM ke Asmat namun pihak Lantamal XI tidak memberikan,  NS Embun mengaku untuk proses pinjam pakai tersebut harus diketahui oleh komando atas dalam hal ini Panglima Armada Timur.
‘’Setelah ada petunjuk yang diambil oleh Panglima, dulu saat pengacara pertama kita sudah memberikan solusi bagaimana jika terkait dengan BBM itu  diberikan jaminan. Namun pengacara saat itu merasa keberatan dengan jaminan tersebut. Nah siapa yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa atas kapal itu,’’ tambahnya. (02/mcmerauke)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pemkab Asmat Minta Surat Perintah Penyidikan Kapal LCT Sanpai di Tunda ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 7 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.