Merauke, InfoPublik - Setelah menahan sekitar 7 bulan, Lantamal XI Merauke akhirnya menyerahkan LCT Sanpai kepada Pemkab Asmat. Penyerahan ini hanya sebagai pinjam pakai, karena kapal tanker minyak ini masih berstatus barang bukti dalam kasus dugaan pegangkutan BBM Solar sebanyak 30 ton yang sementara ini ditangani pihak Lantamal XI Merauke.
Penyerahan ini dilakukan Asisten Operasional (Asop) Lantamal XI Kolonel Laut (P) NS Embun diterima Kuasa Hukum Pemkab Asmat Harapan Manurung, SH, ditandai penandatangani berita acara penyerahan barang bukti berlangsung di Mako Lantamal XI Merauke, Sabtu (15/12).
Asop Lantamal XI Merauke Kolonel NS Embun seusai penandatanganan ini, menyebutkan pinjam pakai ini merupakan bagian dari proses hukum berkaitan penyidikan LCT Sanpai yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dokumen.
Menurut Embun, penyerahan barang bukti ini kepada pemiliknya melalui kuasa hukumnya melalui beberapa prasyarat dimana tujuan dari prasyarat tersebut untuk menjaga keamanan dari LCT Sanpai. Karena status kapal ini masih sebagai barang bukti.
Ditanya proses penyidikan dari LCT Sanpai, Embun mengungkapkan jika berkasnya sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk dipelajari kembali apakah sudah lengkap terkait dengan sejumlah petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan sebelumnya. ‘’Mudah-mudahan berkas yang kita serahkan kembali itu bisa dinyatakan lengkap atau P.21,’’ katanya.
Penyidikan yang dilakukan Lantamal XI Merauke ini terkait dengan dugaan pelanggaran pelayaran. Sedangkan terkait masalah BBM, telah diserahkan ke pihak Polres Merauke.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Asmat Harapan Manurung, SH mengungkapkan, setelah menerima LCT Sanpai ini, akan segera menuju Palembang untuk dilakukan docking. Setelah itu, kemudian akan melayani pendistribusian BBM dari Merauke ke Asmat kembali.
‘’Sebelum ditangkap dan ditahan, sebenarnya kapal ini akan docking ke Palembang. Karenanya 30 ton yang tidak masuk dalam manifest tersebut akan digunakan kapal ini dari Asmat ke Palembang,’’ jelas Harapan Manurung.
Sementara terkait dengan putusan Hakim Praperadilan yang menolak seluruh dalil-dalil materi praperadilan yang diajukan sebelumnya, Harapan Manurung mengaku akan mengadukan hal itu ke Komisi Yudisial. ‘’Karena ada kekeliruan hakimnya dalam memberikan pertimbangan,’’ katanya. (02/mcmerauke/toeb)
Wednesday, 19 December 2012
Lantamal XI Merauke Serahkan LCT Sanpai ke Pemkab Asmat
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Labels:
Berita Merauke
- Kantor Yasanto Dibobol Maling, Uang Tunai Tiga Juta Rupiah Raib
- Provinsi Papua Selatan Sudah Dalam Genggaman
- Dikcapil Rancang Raperda Kependudukan
- Polres Merauke Minta Dukungan Anggaran
- Jabatan Danrem 174/Atw Diserahterimakan
- Pertamina Luncurkan Outlet Solar Non Subsidi di Merauke
- BRI Perbaiki Sekolah di Perbatasan Papua
- Ribuan Pelamar Berebut Kursi PNS Pemkab Merauke