Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 13 December 2012

Lantamal XI Merauke Dinilai Tidak Berwenang Lakukan Penyidikan terhadap Kapal Tanker LCT Sanpai

Merauke, Media Center  -  Setelah melalui jawab menjawab baik dari Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini Pemkab Asmat maupun kuasa hukum termohon dalam hal ini Lantamal XI Merauke sebagai pihak yang dipraperadilankan oleh Pemkab Asmat.
Sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/12) dengan agenda pemeriksaan ahli sebagai saksi. Ahli  yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut adalah Syahbandar Pelabuhan Merauke Hengky Maniassy, SH.
Menurut  Syahbandar,  sesuai UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Lantamal XI Merauke tidak berwenang melakukan penyidikan atas penangkapan LCT Sanpai, karena kapal tersebut ditangkap di wilayah kolam Bandar pelabuhan Merauke.
Menurutnya, penangkapan   bisa saja dilakukan  jika terlebih dahulu ada koordinasi sebelumnya dan setelah itu kemudian diserahkan ke pihak Syahbandar sebagai penyidik utama yang mempunyai otoritas tertinggi atas pelabuhan dan kolam Bandar.  
Terhadap kapal Pemda yang ditangkap tersebut,  Hengky Maniassy mengungkapkan, jika kapal laik  berlayar karena surat –suratnya dan spesifikasi kapal lengkap sehingga dari pihaknya memberikan izin untuk berlayar. Terhadap  30 ton BBM yang ditemukan dan persoalkan oleh pihak Lantamal XI Merauke yang tidak tercatat dalam manifest, Hengky mengaku jika ditemukan hal tersebut maka bisa diberikan sanksi administrasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sekadar  diketahui,  LCT Sanpai tersebut ditangkap dan diproses oleh pihak Lantamal dengan UU Pelayaran terkait ditemukannya 30 ton BBM Solar yang tidak masuk dalam manifest yang menurut Nahkoda kapal jika 30 ton yang tidak masuk dalam manifest tersebut akan digunakan kapal sebagai bahan bakar dari Merauke ke Asmat dan Palembang untuk docking. (02/mcmerauke)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lantamal XI Merauke Dinilai Tidak Berwenang Lakukan Penyidikan terhadap Kapal Tanker LCT Sanpai ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 13 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.