Merauke, Media Center - Setelah melalui jawab menjawab baik dari Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini Pemkab Asmat maupun kuasa hukum termohon dalam hal ini Lantamal XI Merauke sebagai pihak yang dipraperadilankan oleh Pemkab Asmat.
Sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/12) dengan agenda pemeriksaan ahli sebagai saksi. Ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut adalah Syahbandar Pelabuhan Merauke Hengky Maniassy, SH.
Menurut Syahbandar, sesuai UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Lantamal XI Merauke tidak berwenang melakukan penyidikan atas penangkapan LCT Sanpai, karena kapal tersebut ditangkap di wilayah kolam Bandar pelabuhan Merauke.
Menurutnya, penangkapan bisa saja dilakukan jika terlebih dahulu ada koordinasi sebelumnya dan setelah itu kemudian diserahkan ke pihak Syahbandar sebagai penyidik utama yang mempunyai otoritas tertinggi atas pelabuhan dan kolam Bandar.
Terhadap kapal Pemda yang ditangkap tersebut, Hengky Maniassy mengungkapkan, jika kapal laik berlayar karena surat –suratnya dan spesifikasi kapal lengkap sehingga dari pihaknya memberikan izin untuk berlayar. Terhadap 30 ton BBM yang ditemukan dan persoalkan oleh pihak Lantamal XI Merauke yang tidak tercatat dalam manifest, Hengky mengaku jika ditemukan hal tersebut maka bisa diberikan sanksi administrasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sekadar diketahui, LCT Sanpai tersebut ditangkap dan diproses oleh pihak Lantamal dengan UU Pelayaran terkait ditemukannya 30 ton BBM Solar yang tidak masuk dalam manifest yang menurut Nahkoda kapal jika 30 ton yang tidak masuk dalam manifest tersebut akan digunakan kapal sebagai bahan bakar dari Merauke ke Asmat dan Palembang untuk docking. (02/mcmerauke)
Thursday, 13 December 2012
Lantamal XI Merauke Dinilai Tidak Berwenang Lakukan Penyidikan terhadap Kapal Tanker LCT Sanpai
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
