Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 1 November 2012

Satpol PP Merauke Mengamankan 7 Truk Pengangkut Pasir Illegal

Merauke, InfoPublik - Anggota Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke mengamankan 7 truk pengankutan pasir golongan C secara illegal di kampung Urum wilayah Serapu Distrik Semangga, dan truk sudah diamankan di kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan setelah itu diproses secara hukum.
Tujuh truk yang sudah diamankan pada Selasa (30/10) dan sementara ini dilakukan pemeriksaan surat ijin dari dinas terkait, dari hasil pemeriksaan dilakukan dari 7 truk tersebut tidak mengantongi surat ijin dan tetap dilakukan proses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke.
“Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tentang penggalian pasir jenis golongan C akan mendapatkan sanksi diancam denda maksimal Rp50 juta denda minimal Rp1.100.000 juta jika tidak mampu denda berarti diancam penjara selama 6 bulan,” demikian Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si kepada Media Center di ruang kerjanya, Rabu (31/10).
Penggalian pasir jenis golongan C dilakukan secara illegal karena, masyarakat dipengaruhi dengan uang oleh pengusaha untuk proyek pembangunan agar penggalian pasir dilakukan secara illegal dan akan berdampak pada terjadinya abrasi pantai akan terjadi menimpa masyarakat.
Proses pemeriksaan dilakukan jika pemilik truk mengaku mampu denda maksimal Rp50 juta dan denda minimal Rp1.100.000 juta hasil retribusi akan masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. tugas pokok. Satpol PP Kabupaten Merauke hanya mengamankan kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk menata Kota Merauke menjadi Kota yang bersih dan indah.
Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Merauke yang berdomisili di wilayah persisir pantai seperti pantai Lampu Satu (Lamsat), Buti, Payum, Nasem, Kumbe dan Nokenjerai agar jangan melakukan penggalian pasir secara illegal karena akan terjadi abrasi pantai. (06/Media Center/toeb)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Satpol PP Merauke Mengamankan 7 Truk Pengangkut Pasir Illegal ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 1 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.