Merauke, Media Center - Terhitung mulai Kamis (1/11), Kantor Administrator Pelabuhan atau ADPEL secara nasional, termasuk di Merauke, nomenklaturnya dirubah, menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Merauke.
Perubahan stuktur organisasi yang baru dilingkungan direktorat jenderal perhubungan laut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 tahun 2012, tentang organisasi dan tata kerja kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Adanya perubahan struktur Organisasi tersebut, di Merauke sendiri mulai disosialisasikan secara luas.
Kini kantor ADPEL dan diganti menjadi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, semakin meningkatkan peranannya dan eksistensi dalam mengantisipasi keselamatan pelayaran.
Diketahui, peranan dan tugas Syahbandar sangat berat, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Merauke, Hengky Mainassy,SH menilai, perlu dilakukan penataan organisasi yang mencakup kesyahbandaran keselamatan pelayaran dan pentingnya kerjasama yang solid dengan berbagai pihak. (09/media center)
Friday 2 November 2012
Perubahan Nomenklatur Kantor ADPEL menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Disosialisasikan
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Perubahan Nomenklatur Kantor ADPEL menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Disosialisasikan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 2 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.