Merauke - Seorang nakhoda kapal Jade 2 berkebangsaan China tewas dibunuh salah satu ABK nya. Penyebabnya lantaran si ABK tidak terima sang nakhoda menegurnya saat berpesta miras di atas kapal. Sufn Zhaoguo (33), demikian nama sang nakhoda tersebut, tewas setelah kepalanya dibentur dan dipukuli berkali-kali. Pelaku pembunuhan itu diketahui berinial GT (24), warga negara asing (WNA) asal China.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Li Ming, mualim 1 KM Jade 2, dimana kronologi penganiayaan, berawal saat GT bersama beberapa rekan ABK nya tengah berpesta miras di atas kapal yang bertambat di dermaga PT. Dwi Reksa Abadi, Kampung Wokegel, Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke, Minggu (23/9) sekitar pukul 21.00 WIT. Lantaran ribut dan sempat berbuat onar di atas kapal, GT cs pun mendapat teguran dari korban selaku nahkoda yang punya otoritas penuh atas kapal dan segala isinya. Sayangnya, GT tidak terima teguran korban sehingga keduanya sempat bertengkar mulut. Karena sudah mabuk dan semakin tak terkendalikan emosinya, GT pun semakin beringas dan kemudian memegang kepala korban dan dibenturkan ke lantai kapal. Tidak hanya itu, GT juga memukuli korban sehingga mengalami luka di bagian bibir dan hidung.
Usai dipukul, korban sempat berdiri dan turun ke darat dengan kondisi melemah. Kemudian GT pun ikut menyusul ke darat namun keduanya tidak bertemu. Tepatnya pukul 23.00 WIT, Li Ming naik ke atas kapal dan hendak menemui korban di kamarnya. Sayangnya, saat ditemui, korban yang bersimbah darah sudah dalam kondisi tidak bernyawa sehingga Li Ming melaporkan kejadian ini ke Pospol Ilwayap guna proses hukum.
Kapores Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kepala Sub Bagian Humas Ajun Komisaris Polisi Andy Makanuay mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Dan menurutnya lagi, jika GT terbukti melakukan pembunuhan ini, maka GT bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
”Ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tandasnya. (lea/don/LO1)
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Li Ming, mualim 1 KM Jade 2, dimana kronologi penganiayaan, berawal saat GT bersama beberapa rekan ABK nya tengah berpesta miras di atas kapal yang bertambat di dermaga PT. Dwi Reksa Abadi, Kampung Wokegel, Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke, Minggu (23/9) sekitar pukul 21.00 WIT. Lantaran ribut dan sempat berbuat onar di atas kapal, GT cs pun mendapat teguran dari korban selaku nahkoda yang punya otoritas penuh atas kapal dan segala isinya. Sayangnya, GT tidak terima teguran korban sehingga keduanya sempat bertengkar mulut. Karena sudah mabuk dan semakin tak terkendalikan emosinya, GT pun semakin beringas dan kemudian memegang kepala korban dan dibenturkan ke lantai kapal. Tidak hanya itu, GT juga memukuli korban sehingga mengalami luka di bagian bibir dan hidung.
Usai dipukul, korban sempat berdiri dan turun ke darat dengan kondisi melemah. Kemudian GT pun ikut menyusul ke darat namun keduanya tidak bertemu. Tepatnya pukul 23.00 WIT, Li Ming naik ke atas kapal dan hendak menemui korban di kamarnya. Sayangnya, saat ditemui, korban yang bersimbah darah sudah dalam kondisi tidak bernyawa sehingga Li Ming melaporkan kejadian ini ke Pospol Ilwayap guna proses hukum.
Kapores Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kepala Sub Bagian Humas Ajun Komisaris Polisi Andy Makanuay mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Dan menurutnya lagi, jika GT terbukti melakukan pembunuhan ini, maka GT bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
”Ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tandasnya. (lea/don/LO1)

Artikel 