Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah memasukkan nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Umar Ary Karim, S.Sos menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini keberadaan terpidana kasus pembangunan asrama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Sota, Kabupaten Merauke tersebut belum juga diketahui.
“Kami tidak tahu Pak Umar Ary Karim ini sekarang berada di mana, namun sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, ia seharusnya bersikap bijaksana dan jangan melarikan diri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua, Rabu (3/10) siang. “ Seharusnya apabila belum ingin dieksekusi, yang bersangkutan kan bisa menyampaikan alasan yang resmi dan logis kepada jaksa, kenapa ia belum mau dieksekusi. Kalau memang sakit seharusnya ada bukti rekaman medik yang akurat dan jelas, tetapi sejauh ini kan tidak ada. “ lanjutnya
Menurut Edhy surat perintah penetapan DPO bagi mantan Sekda di rezim Bupati Drs Johanes Gluba Gebze itu, sudah dikeluarkan sejak tanggal 28 September 2012 kemarin. Dan kini status DPO bagi Umar Ary Karim sudah disebarkan ke seluruh Kejaksaaan Negeri dan Kepolisian yang ada di negeri ini.
“Kami kan punya intelijen center, pastinya mereka bisa bekerja dengan baik,” terangnya Umar Ary Karim dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Seperti ketahui, Mahkamah Agung RI menolak kasasi Umar Ary Karim dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta dan memerintahkan barang bukti uang tunai atas kerugian negara sebesar Rp 500 juta dikembalikan kepada Pemda Merauke. Untuk pengembalian kerugian negara sendiri sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini hanya tinggal menunggu terpidana Umar Ary Karim untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Klas II B Merauke. (lea/don/l03)
“Kami tidak tahu Pak Umar Ary Karim ini sekarang berada di mana, namun sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, ia seharusnya bersikap bijaksana dan jangan melarikan diri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua, Rabu (3/10) siang. “ Seharusnya apabila belum ingin dieksekusi, yang bersangkutan kan bisa menyampaikan alasan yang resmi dan logis kepada jaksa, kenapa ia belum mau dieksekusi. Kalau memang sakit seharusnya ada bukti rekaman medik yang akurat dan jelas, tetapi sejauh ini kan tidak ada. “ lanjutnya
Menurut Edhy surat perintah penetapan DPO bagi mantan Sekda di rezim Bupati Drs Johanes Gluba Gebze itu, sudah dikeluarkan sejak tanggal 28 September 2012 kemarin. Dan kini status DPO bagi Umar Ary Karim sudah disebarkan ke seluruh Kejaksaaan Negeri dan Kepolisian yang ada di negeri ini.
“Kami kan punya intelijen center, pastinya mereka bisa bekerja dengan baik,” terangnya Umar Ary Karim dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Seperti ketahui, Mahkamah Agung RI menolak kasasi Umar Ary Karim dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta dan memerintahkan barang bukti uang tunai atas kerugian negara sebesar Rp 500 juta dikembalikan kepada Pemda Merauke. Untuk pengembalian kerugian negara sendiri sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini hanya tinggal menunggu terpidana Umar Ary Karim untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Klas II B Merauke. (lea/don/l03)

Artikel 