Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 4 October 2012

Mantan Sekda Merauke Jadi DPO

Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah memasukkan nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Umar Ary Karim, S.Sos menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini keberadaan terpidana kasus pembangunan asrama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Sota, Kabupaten Merauke tersebut belum juga diketahui. 

“Kami tidak tahu Pak Umar Ary Karim ini sekarang berada di mana, namun sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, ia seharusnya bersikap bijaksana dan jangan melarikan diri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua, Rabu (3/10) siang. “ Seharusnya apabila belum ingin dieksekusi, yang bersangkutan kan bisa menyampaikan alasan yang resmi dan logis kepada jaksa, kenapa ia belum mau dieksekusi. Kalau memang sakit seharusnya ada bukti rekaman medik yang akurat dan jelas, tetapi sejauh ini kan tidak ada. “ lanjutnya

Menurut Edhy surat perintah penetapan DPO bagi mantan Sekda di rezim Bupati Drs Johanes Gluba Gebze itu, sudah dikeluarkan sejak tanggal 28 September 2012 kemarin. Dan kini status DPO bagi Umar Ary Karim sudah disebarkan ke seluruh Kejaksaaan Negeri dan Kepolisian yang ada di negeri ini.
“Kami kan punya intelijen center, pastinya mereka bisa bekerja dengan baik,” terangnya Umar Ary Karim dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Seperti ketahui, Mahkamah Agung RI menolak kasasi Umar Ary Karim dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta dan memerintahkan barang bukti uang tunai atas kerugian negara sebesar Rp 500 juta dikembalikan kepada Pemda Merauke. Untuk pengembalian kerugian negara sendiri sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini hanya tinggal menunggu terpidana Umar Ary Karim untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Klas II B Merauke. (lea/don/l03)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Mantan Sekda Merauke Jadi DPO ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 4 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.