Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke saat ini masih kekurangan jaksa. Pasalnya jaksa yang ada hanya 5 orang, padahal seharusnya ada minimal 20 jaksa untuk menangani berbagai kasus yang ada Kabupaten Merauke sekaligus tiga kabupaten pemekaran, yakni Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi saat ini.
Kajari Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua, Rabu (3/10) , mengatakan pihaknya sudah berupaya minta tambahan jaksa ke atasannya. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena semua tergantung dari MA di Jakarta.
“Dan memang tidak bisa ditampik untuk Papua masih kekurangan jaksa, sehingga kami disini manfaatkan sumber daya manusia (SDM) alias jaksa yang ada sekarang ini,” terang Edhy.
Setiap bulannya ada sekitar 20 kasus yang harus ditangani korps Adhiyaksa yang ada di Merauke ini. Memang jumlah kasus yang ada itu tidak sebanding dengan jumlah jaksa yang bertugas. Namun demikian, tambah Edhy, meski kekurangan personel, pihaknya tetap bekerja secara optimal agar bisa agar tidak mempengaruhi jadwal persidangan.
“Apalagi saat ini semua kasus korupsi persidangannya harus berada di Tipikor Jayapura, dan sudah barang tentu akan banyak menyita waktu untuk persiapan persidangannya. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan tugas dan kami wajib berupaya semaksimal mungkin,” tandasnya mantap. (lea/don/LO1)
Kajari Merauke Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua, Rabu (3/10) , mengatakan pihaknya sudah berupaya minta tambahan jaksa ke atasannya. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena semua tergantung dari MA di Jakarta.
“Dan memang tidak bisa ditampik untuk Papua masih kekurangan jaksa, sehingga kami disini manfaatkan sumber daya manusia (SDM) alias jaksa yang ada sekarang ini,” terang Edhy.
Setiap bulannya ada sekitar 20 kasus yang harus ditangani korps Adhiyaksa yang ada di Merauke ini. Memang jumlah kasus yang ada itu tidak sebanding dengan jumlah jaksa yang bertugas. Namun demikian, tambah Edhy, meski kekurangan personel, pihaknya tetap bekerja secara optimal agar bisa agar tidak mempengaruhi jadwal persidangan.
“Apalagi saat ini semua kasus korupsi persidangannya harus berada di Tipikor Jayapura, dan sudah barang tentu akan banyak menyita waktu untuk persiapan persidangannya. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan tugas dan kami wajib berupaya semaksimal mungkin,” tandasnya mantap. (lea/don/LO1)

Artikel 