MERAUKE – Akibat masih sering dianiaya suami, seorang ibu rumah tangga berinisial LDK (23), warga Jalan Bakti Merauke, terpaksa harus kembali mengadukan perbuatan bejat sang suami MNS ke SPKT Polres Merauke guna proses hukum. LDK nekat menggiring suaminya ke meja hijau lantaran merasa suaminya sudah berlaku keterlaluan, bahkan telah melanggar surat pernyataan yakni perjanjian tidak akan mengulangi tindakan KDRT yang pernah dibuat keduanya pada tahun 2009 lalu.
Dalam laporan polisi, LDK bercerita bahwa tepatnya 2009 ia pernah melaporkan perbuatan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT. Namun saat itu berdasarkan kesepakatan bersama, dimana sang suami berjanji tidak akan berbuat kasar sehingga kasus tersebut diselesaikan secara baik dan suaminya pun mendatangani surat pernyataan. Sayangnya ucapan suaminya hanya sebatas di kertas surat pernyataan saja, karena pada tahun 2010 MNS kembali menyiksa LDK dan mentelantarkannya. LDK akhirnya mengalami hilang ingatan sesaat akibat kekerasan berkepanjangan itu. Kemudian pada bulan April 2012 lalu, MNS kembali melakukan tindakan biadab dengan cara tindakan kekerasan seksual terhadap LDK. Lantas, tidak tahan dengan ulah MNS, membuat LDK menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini..
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan adanya laporan tersebut. Namun kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus KDRT yang dialami LDK. (lea/achi/LO1)
Dalam laporan polisi, LDK bercerita bahwa tepatnya 2009 ia pernah melaporkan perbuatan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT. Namun saat itu berdasarkan kesepakatan bersama, dimana sang suami berjanji tidak akan berbuat kasar sehingga kasus tersebut diselesaikan secara baik dan suaminya pun mendatangani surat pernyataan. Sayangnya ucapan suaminya hanya sebatas di kertas surat pernyataan saja, karena pada tahun 2010 MNS kembali menyiksa LDK dan mentelantarkannya. LDK akhirnya mengalami hilang ingatan sesaat akibat kekerasan berkepanjangan itu. Kemudian pada bulan April 2012 lalu, MNS kembali melakukan tindakan biadab dengan cara tindakan kekerasan seksual terhadap LDK. Lantas, tidak tahan dengan ulah MNS, membuat LDK menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini..
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan adanya laporan tersebut. Namun kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus KDRT yang dialami LDK. (lea/achi/LO1)

Artikel 