Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke didesak segera menyusun Peraturan Daerah tentang larangan penebangan pohon gambir di kampung-kampung.
“Karena sampai sekarang, pohon-pohon tersebut, hampir habis karena ditebang dan diambil kulit oleh masyarakat,” kata Kaspar Ndiken, warga Kampung Boha, Distrik Muting, Merauke, Kamis kemarin.
Ia mengungkapkan, penebangan pohon gambir di kampung semakin menjadi-jadi. “Saya sebagai masyarakat meminta agar pemerintah membuat Perda itu,” pintanya.
Jika tak dikeluarkan larangan penebangan, kata Ndiken, tentunya secara perlahan pohon gambir akan punah. Selain diambil kulitnya, akar gambir juga berguna untuk kebutuhan pengobatan dan sirih. Sayangnya, untuk menanam kembali, membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
“Memang orang berlomba-lomba untuk mengola kulit gambir. Karena harganya sangat bagus. Manfaatnya sangat besar untuk bahan dasar pembuatan obat nyamuk,” tuturnya. (FR/Merauke)