Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 31 October 2012

Mantan Kadis Perhubungan Boven Digoel Akhirnya di Eksekusi ke Lembaga

Merauke, Media Center- Mantan  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Drs Sadrak Thoni akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Eksekusi  ini, setelah yang  bersangkutan memenuhi panggilan sesuai janji yang diberikan yang bersangkutan terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan 2 unit Overskraft di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel tahun 2007 lalu.
‘’Yang bersangkutan sudah kita eksekusi ke Lembaga hari Kamis (25/10) yang lalu setelah memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan sebelumnya,’’ kata  Kajari Meauke Edhi Nursapto, SH, ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10), kemarin.  
Saat datang itu, lanjut Kajari,  yang bersangkutan didampingi Penasehat Humumnya Bekti Gaite, SH. ‘’Setelah kita melengkapi administrasi termasuk keterangan   sehat dari dokter, selanjutnya kita  lakukan eksekusi,’’ terangnya.
Kajari mengaku menaru hormat kepada yang bersangkutan  karena  sudah memberikan contoh dalam penegakan hukum. Sebab, ketika dinyatakan bersalah dan  dihukum oleh Mahkamah Agung yang bersangkutan legowo menerimanya dan menjalani hukuman tersebut.  Terhadap Mantan Sekda Kabupaten Merauke Umar Ary Karim, S.Sos yang  telah ditetapkan sebagai DPO, menurut  Kajari, sebagai mantan pejabat seharusnya taat terhadap hukum.
‘’Dia sekarang berstatus DPO. Bahkan Kejati Papua sudah menerbitkan status DPO yang bersangkutan atas permintaan dari Kejari Merauke. Termasuk  Mahkamah Agung. Kita juga sudah mintakan ke Polisi. Jadi sekarang jadi buronan aparat penengak hukum,’’ katanya.  
Sekadar diketahui, Mantan  Kadis Perhubungan Kabupaten Boven Digoel tersebut pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Merauke dinyatakan bebas, namun oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersama Direktur PT Dharma Dwi Putra,   Ir. Adityawan Praptomo yang masih berstatus DPO,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Mantan Kadis Perhubungan Boven Digoel Akhirnya di Eksekusi ke Lembaga ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 31 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.