Merauke, Media Center- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel Drs Sadrak Thoni akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Eksekusi ini, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sesuai janji yang diberikan yang bersangkutan terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan 2 unit Overskraft di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel tahun 2007 lalu.
‘’Yang bersangkutan sudah kita eksekusi ke Lembaga hari Kamis (25/10) yang lalu setelah memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan sebelumnya,’’ kata Kajari Meauke Edhi Nursapto, SH, ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10), kemarin.
Saat datang itu, lanjut Kajari, yang bersangkutan didampingi Penasehat Humumnya Bekti Gaite, SH. ‘’Setelah kita melengkapi administrasi termasuk keterangan sehat dari dokter, selanjutnya kita lakukan eksekusi,’’ terangnya.
Kajari mengaku menaru hormat kepada yang bersangkutan karena sudah memberikan contoh dalam penegakan hukum. Sebab, ketika dinyatakan bersalah dan dihukum oleh Mahkamah Agung yang bersangkutan legowo menerimanya dan menjalani hukuman tersebut. Terhadap Mantan Sekda Kabupaten Merauke Umar Ary Karim, S.Sos yang telah ditetapkan sebagai DPO, menurut Kajari, sebagai mantan pejabat seharusnya taat terhadap hukum.
‘’Dia sekarang berstatus DPO. Bahkan Kejati Papua sudah menerbitkan status DPO yang bersangkutan atas permintaan dari Kejari Merauke. Termasuk Mahkamah Agung. Kita juga sudah mintakan ke Polisi. Jadi sekarang jadi buronan aparat penengak hukum,’’ katanya.
Sekadar diketahui, Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Boven Digoel tersebut pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Merauke dinyatakan bebas, namun oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersama Direktur PT Dharma Dwi Putra, Ir. Adityawan Praptomo yang masih berstatus DPO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (02/media center)
Wednesday, 31 October 2012
Mantan Kadis Perhubungan Boven Digoel Akhirnya di Eksekusi ke Lembaga
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
