Merauke (31/10)—Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke dari Partai Gerindra, Katarina Gebze diberhentikan dari keanggotaan sebagai anggota dewan.
“Yang bersangkutan juga telah disampaikan dan menerima dengan baik, karena itu adalah aturan yang ditentukan dalam amanat tata tertib (tatib) dewan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Leonardus Mahuze yang ditemui tabloidjubi.com di Hotel Iteze, Selasa (30/10).
Menurut Leonardus, saat ini, dewan sedang menunggu surat pengantar dari Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur Papua. Selanjutnya untuk proses pemberhentian nanti.
Menyinggung tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Katarina Gebze, Mahuze mengungkapkan, itu adalah kewenangan dari partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Kami tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh,” tegasnya.
Ditambahkan, jika sampai akhir tahun hingga masa jabatan anggota dewan sekarang berakhir dan belum ada anggota dewan pengganti, tentunya yang mengalami kerugian adalah partai politik. Dewan tidak bisa mendesak agar pelantikan anggota dewan yang baru, harus dilakukan. “Ya, sepanjang tidak ada usulan, maka kursi dewan akan tetap kosong,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, Katarina Gebze diberhentikan sebagai anggota dewan, karena divonis satu tahun penjara setelah bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan, menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti proses pencalegan pada tahun 2009 lalu. (Jubi/Ans)