Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 31 October 2012

Gaji Tidak Sesuai UMP, Disnakertrans Akan Tindak Tegas Perusahaan


Ratnawati , Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke
Ratnawati , Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke
MERAUKE – Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Ratnawati mengatakan, bahwa sebagai termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pegusaha yang tidak membayarkan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) dapat diberikan sanksi  berupa pidana dengan ancaman penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
“Undang-undang sudah dengan sangat tegas menyebutkannya. Karena itu, kami ingatkan kepada para pemilik perusahaan dan badan usaha yang memiliki tenaga kerja, agar mematuhi ketentuan ini,” tuturnya kepada Bintang Papua, Selasa (30/10) kemarin. Ratnawati menjelaskan UMP Papua tahun 2012 sendiri yakni sebesar Rp 1.585.000.  Oleh karena itu, bagi perusahaan atau badan usaha yang belum membayar gaji karyawannya sesuai UMP ini akan diberi sanksi tegas.
Ia pun bersyukur karena untuk Kabupaten Merauke sendiri Disnaker belum menemukan perusahaan dan badan usaha yang eksis, terindidikasi belum patuh dan mengamanatkan UU yang ada. Artinya, karyawan yang dipekerjakan di seluruh perusahaan dan badan usaha yang ada di sini sudah mendapatkan haknya sesuai UMP yang sudah ditetapkan.
“Karena berdasarkan data yang kami dapat karyawan di perusahaan yang bergerak disini sudah mendapat gaji sesuai UMP,” terangnya.
Ratnawati menambahkan, komponen krusial ketenagakerjaan berupa UMP, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Keselamatan Tenaga Kerja merupakan syarat wajib dari sebuah perusahaan untuk memperkerjakan orang lain sebagai karyawannya. Dan Disnakertrans pun akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki masalah dengan  perusahaan tempat ia bekerja.
“Kalau ada masyarakat atau pekerja yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan  upah atau kerjanya, sampaikan saja langsung kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Gaji Tidak Sesuai UMP, Disnakertrans Akan Tindak Tegas Perusahaan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 31 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.