Ratnawati , Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke
“Undang-undang sudah dengan sangat tegas menyebutkannya. Karena itu, kami ingatkan kepada para pemilik perusahaan dan badan usaha yang memiliki tenaga kerja, agar mematuhi ketentuan ini,” tuturnya kepada Bintang Papua, Selasa (30/10) kemarin. Ratnawati menjelaskan UMP Papua tahun 2012 sendiri yakni sebesar Rp 1.585.000. Oleh karena itu, bagi perusahaan atau badan usaha yang belum membayar gaji karyawannya sesuai UMP ini akan diberi sanksi tegas.
Ia pun bersyukur karena untuk Kabupaten Merauke sendiri Disnaker belum menemukan perusahaan dan badan usaha yang eksis, terindidikasi belum patuh dan mengamanatkan UU yang ada. Artinya, karyawan yang dipekerjakan di seluruh perusahaan dan badan usaha yang ada di sini sudah mendapatkan haknya sesuai UMP yang sudah ditetapkan.
“Karena berdasarkan data yang kami dapat karyawan di perusahaan yang bergerak disini sudah mendapat gaji sesuai UMP,” terangnya.
Ratnawati menambahkan, komponen krusial ketenagakerjaan berupa UMP, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Keselamatan Tenaga Kerja merupakan syarat wajib dari sebuah perusahaan untuk memperkerjakan orang lain sebagai karyawannya. Dan Disnakertrans pun akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki masalah dengan perusahaan tempat ia bekerja.
“Kalau ada masyarakat atau pekerja yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan upah atau kerjanya, sampaikan saja langsung kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (lea/achi/LO1)