MERAUKE - Sesuai dengan rencanan perubahan penerimaan tahun anggaran 2012, penerimaan daerah Kabupaten Merauke sebesar Rp1,546,154,177,981 atau naik sebesar 23,37 persen dari penerimaan sebelumnya Rp 1,253,259,062,802. Peningkatan ini terjadi pada penerimaan pajak daerah, hasil retribusi daerah, pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan khususnya bagi hasil pajak,bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan yang sah khususnya dana penyesuaian dan dana otonomi khusus Papua. Hal tersebut disampaikan Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka MT dalam sidang Paripurna DPRD Merauke tahun 2012 yang membahas tiga agenda, yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Merauke tengan laporan pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah (LPPAPBD) tahun anggaran 2011, rancangan peraturan daerah kabupaten Merauke tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2012 serta laporan teterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2011, di ruang sidang DPRD Merauke, Jumat (21/9) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Leonardus Mahuze didampingi Wakil Ketua Drs Achnan Rosyadi dan Matheus Liem Gebze SE. Hadir juga pada rapat itu Muspida, segenap jajaran eksekutif, dan para Pimpinan BUMD.
Dijelaskan Bupati, bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur di dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan pada dasarnya merupakan laporan penyelenggaraan APBD yang bersifat progress report dalam rangka checks and balances antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif, dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif, serta sebagai Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
“LKPJ Tahun 2011 pada dasarnya merupakan perwujudan tanggung jawab amanah pemerintahan yang kami emban. Dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan tersebut, penyampaian progress kinerja pemerintahan kepada DPRD, sekaligus merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Dengan demikian, mekanisme LKPJ merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah, yang telah dilakukan sepanjang Tahun 2011” Katanya.
Menurutnya secara administrative pengelolaan pembangunan di Kabupaten Merauke telah diimplementasikan dengan berpedoman pada prinsip good and clean governace yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pelaksana dan penanggung jawab kegiatan pembangunan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legistlatif. Oleh karena itu, kata Bupati, kinerja Pemerintah daerah pada tahun anggaran 2011 setelah dianilisi dapat disimpulkan bahwa nilai capaian kinerja rata-rata cukup berhasil walaupun diakui masih terdapat kekurangan.
“Kirannya dalam sidang dewan yang mulia ini dapat memberikan saran yang konstruktif guna perbaikan penyelenggaraan peemrintahan dan pelayanan masyarakat di tahun-tahun selanjutnya,” pintanya. (lea/achi/LO1)

Artikel 