Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 22 September 2012

Kejari Merauke Belum Tetapkan Mantan Sekda Sebagai DPO

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke belum juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Umar Ary Karim. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran (TA) 2008 silam, Umar dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan memberikan panjar sebesar Rp 500 juta kepada Kasmawati Kadir yang mana proyek tersebut tanpa melalui tender lelang.

Dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH mengatakan, DPO sendiri hanyalah masalah administrasi dan bisa saja dikeluarkan status tersebut pada hari itu. Namun, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari yang bersangkutan.

“Belum ditetapkan sebagai DPO. Tetapi sampai sekarang terhadap tersangka kami lakukan pencarian. Statusnya DPO itu soal administrasi, hari ini pun bisa dibuat,” ujarnya, Selasa (18/9) kemarin.

Disinggung prihal sistem pengejaran yang dilakukan pihaknya terhadap Umar, Edhy mengaku tidak bisa menyebutkan hal tersebut. Termasuk juga berapa jumlah intelijen yang mereka turunkan untuk memantau Umar, Edhy tidak bersedia menyebutkan hal tersebut.
“Kalau itu tidak bisa kami eksposkan,” tegasnya.
Lanjut Edhy, saat ini Kejari masih melakukan upaya persuasif, meskipun sudah beberapa kali surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya tidak pernah digrubis.

“Menurut keluarga kan dia (Umar) sakit tapi seharusnya itu didukung oleh objekvitas. Pengacaranya juga pun tahu kalau kami sudah layangkan beberapa kali surat pemanggilan. Pokoknya kami masih persuasive dulu,” terangnya pelan tapi pasti mantan Sekda Merauke di jaman Bupati Jhon Gluba Gebze ini pasti akan ditahan. (lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Kejari Merauke Belum Tetapkan Mantan Sekda Sebagai DPO ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 22 September 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.