MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke belum juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Umar Ary Karim. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran (TA) 2008 silam, Umar dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan memberikan panjar sebesar Rp 500 juta kepada Kasmawati Kadir yang mana proyek tersebut tanpa melalui tender lelang.
Dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH mengatakan, DPO sendiri hanyalah masalah administrasi dan bisa saja dikeluarkan status tersebut pada hari itu. Namun, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari yang bersangkutan.
“Belum ditetapkan sebagai DPO. Tetapi sampai sekarang terhadap tersangka kami lakukan pencarian. Statusnya DPO itu soal administrasi, hari ini pun bisa dibuat,” ujarnya, Selasa (18/9) kemarin.
Disinggung prihal sistem pengejaran yang dilakukan pihaknya terhadap Umar, Edhy mengaku tidak bisa menyebutkan hal tersebut. Termasuk juga berapa jumlah intelijen yang mereka turunkan untuk memantau Umar, Edhy tidak bersedia menyebutkan hal tersebut.
“Kalau itu tidak bisa kami eksposkan,” tegasnya.
Lanjut Edhy, saat ini Kejari masih melakukan upaya persuasif, meskipun sudah beberapa kali surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya tidak pernah digrubis.
“Menurut keluarga kan dia (Umar) sakit tapi seharusnya itu didukung oleh objekvitas. Pengacaranya juga pun tahu kalau kami sudah layangkan beberapa kali surat pemanggilan. Pokoknya kami masih persuasive dulu,” terangnya pelan tapi pasti mantan Sekda Merauke di jaman Bupati Jhon Gluba Gebze ini pasti akan ditahan. (lea/achi/LO1)
Dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhy Nursapto SH mengatakan, DPO sendiri hanyalah masalah administrasi dan bisa saja dikeluarkan status tersebut pada hari itu. Namun, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari yang bersangkutan.
“Belum ditetapkan sebagai DPO. Tetapi sampai sekarang terhadap tersangka kami lakukan pencarian. Statusnya DPO itu soal administrasi, hari ini pun bisa dibuat,” ujarnya, Selasa (18/9) kemarin.
Disinggung prihal sistem pengejaran yang dilakukan pihaknya terhadap Umar, Edhy mengaku tidak bisa menyebutkan hal tersebut. Termasuk juga berapa jumlah intelijen yang mereka turunkan untuk memantau Umar, Edhy tidak bersedia menyebutkan hal tersebut.
“Kalau itu tidak bisa kami eksposkan,” tegasnya.
Lanjut Edhy, saat ini Kejari masih melakukan upaya persuasif, meskipun sudah beberapa kali surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya tidak pernah digrubis.
“Menurut keluarga kan dia (Umar) sakit tapi seharusnya itu didukung oleh objekvitas. Pengacaranya juga pun tahu kalau kami sudah layangkan beberapa kali surat pemanggilan. Pokoknya kami masih persuasive dulu,” terangnya pelan tapi pasti mantan Sekda Merauke di jaman Bupati Jhon Gluba Gebze ini pasti akan ditahan. (lea/achi/LO1)