Pemilik Ulayat SD YPK Tomerau Akhiri Pemalangan
Pemilik hak ulayat SD YPK Tomerau bersama Kapolsek Ongaya dan Anggota DPRDMerauke saat mencabut sasi adat sebagai tanda mengakhiri dilakukannya pemalangan atas sekolah tersebut.
Keputusan pihak pemilik ulayat mengakhiri pemalangan tersebut setelah terjalin kesepakatan dalam pertemuan dengan salah satu Anggota Komisi A DPRD Merauke Bambang Suji bersama Kepala Distrik Naukenjerai John Leuna, Kapolsek Onggaya Ipda Kamijan Hamid, serta perangkat kampung dan lembaga adat setempat yang berlangsung di ruang kelas SD YPK Tomerau, kemarin. Sebelumnya dalam pertemuan kemarin, Bambang Suji menjelaskan seharusnya pihak pemilik ulayat yang notabene adalah orang tua dari siswa yang tercatat di sekolah itu mengetahui efek dari pemalangan yang sudah dilakukannya.
Dimana, ekses nya begitu memprihatinkan karena 109 anak yang seharusnya kini berada di sekolah untuk mendapatkan ilmu, terpaksa harus libur dan sebagian besar berada di hutan karena membantu orang tuanya memangkur sagu untuk makan.
“Ini sama saja sudah mengebiri masa depan anak-anak yang sekolah disini. Apalagi sekarang kan program Bupati Merauke cerdas membangun merauke, nah kalau bapak pemilik ulayat palang macam begini kan sama juga tidak mendukung program yang sangat penting ini. Semuanya bisa diselesaikan dengan baik, dengan mekanisme yang baik tanpa harus kita gegabah,” ucap Bambang mengawali arahannya.
Politisi partai Hanura ini pun mengatakan kehadiran dirinya bukan untuk menebar janji ihwal pencairan dana ganti rugi seperti yang dituntutkan pihak ulayat selama dua tahun ini, namun sebagai wakil rakyat yang dipercayakan masyarakat di DPRDMerauke, Bambang hanya ingin mendengarkan secara langsung keluh kesah yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah.
“Jadi kalau boleh kami minta pemalangan ini alangkah baiknya dicabut saja, ini untuk kepentingan kita bersama khususnya bidang pendidikan agar proses belajar mengajar tidak terhenti. Ya, walapun dicabut tidak akan mengurangi mekanisme proses pembayaran sama sekali,” katanya.
Yunus Maiwa yang juga selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tomerau mengaku sebenarnya pihaknya sudah mengetahui bias dari pemalangan yang dilakukannya selama ini.
Hanya saja, sambungnya, pemalangan ini dibuat pemilik ulayat sebagai syok terapi kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke yang hanya memberikan janji manis namun tak juga ditepati selama dua tahun ini.
“Sebenarnya ini cuma gertakan saja kepada Pemerintah biar mereka turun langsung. Tapi kami bersyukur kedatangan bapak anggota dewan dan Kapolsek, kami iklas membuka palang hari ini (kemarin),” papar Yunus.
Yunus juga mengatakan bahwa usai pemalangan ini pihak orang tua siswa akan diberi kabar agar anaknya segera ke sekolah terhitung besok (hari ini). Dan pihaknya berjanji sudah tidak akan melakukan pemalangan lagi, asalkan Pemerintah selekasnya bisa menyelesaikan tuntutan yang kini diminta sebesar Rp175 juta.
“Secepatnya Pemerintah bisa turun ke sini untuk mengukur luas tanah yang ada. Tapi yang pasti luasnya 2,5 hektar dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar 175 juta rupiah,” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Onggaya Ipda Kamijan Hamid pun berharap masyarakat mengambil hikmah dari pemalangan ini, untuk selanjutnya tidak mengulangi lagi di masa mendatang.
“Apalagi pemalangan sekolah yang adalah gedung masa depan bagi anak-anak kita. Kalau ada masalah kita duduk bicara baik-baik, semua bisa diselesaikan kok, tidak ada masalah yang susah dipecahkan kalau kita mau musyawarah dan sabar,” terangnya di gedung sekolah ini nantinya akan menelurkan generasi penerus untuk membangun kampung ini. (lea/achi/LO1)