Merauke (26/9)— Pemilik hak ulayat kembali melakukan pemalangan terhadap Kantor Distrik Semangga, Kabupaten Merauke beberapa hari lalu. Akibatnya, roda pemerintahan tak berjalan dan pelayanan kepada masyarakat-pun menjadi terganggu. Pemalangan dilakukan setelah belum adanya ganti rugi tanah masyarakat setempat yang digunakan dan atau dimanfaatkan untuk pembangunan kantor dimaksud.
Setelah dilakukan pemalangan, Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos langsung mengambil sikap dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan lebih lanjut. Hal itu dilakukan agar palang kantor dibuka agar pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan kembali. “Saya sudah bicarakan dengan pemilik hak ulayat dan tidak ada persoalan. Mereka juga sudah membuka kembali palang kantor,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, Ignasius Ndiken mengatakan, dirinya mendampingi masyarakat untuk pertemuan dengan Wabup. Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua marga yakni Mahuze dan Balagaize mengklaim jika tanah dimaksud adalah miliknya. Guna menghindari adanya perbedaan itu, maka dirinya akan datang ke kampung tersebut dan berbicara langsung dengan masyarakat.
Dalam pertemun itu juga, lanjut Ignas, pembayaran ganti rugi tanah akan tetap dilakukan oleh pemerintah. Hanya untuk tahun ini, belum dilakukan karena tidak dimasukan guna dibahas oleh DPRD. Jadi, tahun 2013 baru akan dimasukan. “Jadi, masyarakat sudah mendengar secara langsung dan tidak ada persoalan lagi,” katanya sambil menambahkan, belum ada besarnya nilai tuntutan ganti rugi juga. (Jubi/Ans)

Artikel 