MERAUKE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Merauke membayarkan dana kompensasi tanah lapangan pemerintah daerah dan tanah Hasanab Sai kepada pemilik hak tanah ulayat sebesar Rp 2,5 miliar. Pemerintah Kabupaten Merauke secara bertahap juga akan memberikan kompensasi atas tanah- tanah ulayat yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dan pemerintah.
Pembayaran kompensasi tanah lapangan Pemda dan Hasanab Sai diberikan tunai di Gedung Negara, Merauke, Selasa (5/6). Lapangan Pemda di depan kantor Bupati Merauke, selama ini dipakai untuk upacara-upacara resmi Pemkab Merauke dan menjadi ruang publik, sedangkan Hasanab Sai adalah panggung terbuka untuk berbagai acara Pemkab.
Daniel Pauta, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Merauke di M erauke, mengungkapkan, kompensasi yang diberikan untuk lapangan Pemda dan lahan Hasanab Sai, yakni Rp 85.000 per meter persegi dengan luas total yaitu 29.790 meter persegi.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, mengatakan, pemberian kompensasi itu sesuai kesepakatan dengan pemilik ulayat. Besaran nilai kompensasi mempe rhitungkan nilai jual obyek pajak. Manfaat dari ruang terbuka itu dapat digunakan seluruh masyarakat Kabupaten Merauke, ujarnya.
Pemkab Merauke dalam waktu dekat, ungkap Romanus, juga akan memberikan kompensasi untuk tanah pasar Ampera kepada pemilik ulayat. Selain itu juga tanah kosong di belakang SMPN 2 Merauke untuk penataan pasar Mopah.
Romanus mengakui , masih banyak tanah-tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, pemerintah dan pendidikan namun belum diberikan kompensasi. Karena itu, Pemkab Merauke secara bertahap akan memberikan kompensasi kepada para pemilik ulayat sebagai bentuk penghargaan.
"Untuk sementara konsentrasi pembayaran kompensasi tanah pasar, tanah di belakang SMPN 2, lapangan Pemda, dan Hasanab Sai. S elanjutnya menyusul kompensasi tanah Bandara Mopah yang belum diselesaikan, fasilitas sekolah dan lain-lain akan bertahap diselesaikan, " ujar Romanus.
Kristianus P andi Mahuze (60), pemilik ulayat tanah lapangan P emda dan Hasanab Sai mengapresiasi Pemkab Merauke yang memberikan kompensasi kepada pemilik tanah ulayat. Pihaknya berharap, tanah yang diserahkanya dapat dilanjutkan pemanfaatnya untuk kepentingan umum.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Marind Imbuti Kasimirus Ndiken, mengungkapkan, masih banyak tanah-tanah ulayat yang digunakan untuk kantor-kantor pemerintah, fasilitas umum, sekolah tanpa ada pemberian kompensasi atau pelepasan adat. Pihaknya akan melakukan inventarisasi agar pemilik ulayat mendapat penggantian haknya.