KabarIndonesia - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, Papua, menggelapkan Rp 7.158.541.850. Dana tersebut bersumber dari bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka putaran pertama Pemilukada Boven Digoel Tahun 2010 yang totalnya berjumlah Rp 20 miliar.
Sumber terpercaya menyebutkan, pemberian bantuan hibah tersebut diikat dalam naskah perjanjian kerjasama nomor 900/157.a/BPKAD/2010 tanggal 12 Februari 2010 antara Pemkab Boven Digoel dengan KPUD Boven Digoel tentang Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2010. Pemkab Boven Digoel diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah saat itu, Drs. Bonefasius Konotigop dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat itu, Drs. S.Watimena, M.Si, sedangkan Ketua KPUD Boven Digoel adalah Kristianus Guam, S.Sos.
Drs. Bonefasius Konotigop sebagai Plt. Sekretaris Daerah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukung dan berdasarkan SPM ini, Kepala BPKAD saat itu, Drs. S.Watimena, M.Si, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SPM dari Plt. Sekda dilampiri untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Kepada Ketua KPUD Boven Digoel, Kristianus Guam, S.Sos. Ketiga pejabat ini, Konotigop, Watimena dan Guam dalam Pemilukada Boven Digoel Tahun 2010 diketahui mendukung dan menjadi Tim Sukses Pasangan Yusak Yaluwo-Yesaya Merasi yang diusung Partai Demokrat.
Adapun pencairan dana hibah tersebut dicairkan dalam enam tahap, masing-masing tahap pertama sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 12 Februari 2010 dengan Nomor SP2D: 0037/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap kedua sebesar Rp 4.102.528.750 pada tanggal 22 Maret 2010 dengan Nomor SP2D : 0122/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap ketiga sebesar Rp 115.760.000 pada tanggal 7 Mei 2010 dengan Nomor SP2D : 0361/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap keempat sebesar Rp 192.390.000 pada tanggal 8 Juni 2010 dengan Nomor SP2D : 0440/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap kelima sebesar Rp 5 miliar pada tanggal 13 Juli 2010 dengan Nomor SP2D : 0660/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, dan tahap keenam sebesar Rp. 9.589.321.250 pada tanggal 9 Agustus 2010 dengan Nomor SP2D: 0802/SP2D-LS/1.20.8.1/2010.
Dari data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua diketahui bahwa KPUD Kabupaten Boven Digoel hanya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan hibah tersebut sebesar Rp 12.841.458.150, yang terdiri dari tiga kali penyampaian SPJ, masing-masing sebesar Rp. 5.672.013.900, Rp 2.131.060.000 dan Rp 5.038.384.250, sehingga jumlah dana yang digelapkan oleh KPUD Boven Digoel adalah sebesar Rp 20 miliar - Rp 12.841.458.150 = Rp 7.158.541.850.
Sampai berita ini ditulis, dana sebesar Rp 7.158.541.850 itu belum dikembalikan walaupun BPK RI telah merekomendasikan persoalan ini kepada Plt. Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi, dan Plt. Sekretaris Daerah Boven Digoel saat ini John Edward, SE. (*)
Sumber terpercaya menyebutkan, pemberian bantuan hibah tersebut diikat dalam naskah perjanjian kerjasama nomor 900/157.a/BPKAD/2010 tanggal 12 Februari 2010 antara Pemkab Boven Digoel dengan KPUD Boven Digoel tentang Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2010. Pemkab Boven Digoel diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah saat itu, Drs. Bonefasius Konotigop dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat itu, Drs. S.Watimena, M.Si, sedangkan Ketua KPUD Boven Digoel adalah Kristianus Guam, S.Sos.
Drs. Bonefasius Konotigop sebagai Plt. Sekretaris Daerah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukung dan berdasarkan SPM ini, Kepala BPKAD saat itu, Drs. S.Watimena, M.Si, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SPM dari Plt. Sekda dilampiri untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Kepada Ketua KPUD Boven Digoel, Kristianus Guam, S.Sos. Ketiga pejabat ini, Konotigop, Watimena dan Guam dalam Pemilukada Boven Digoel Tahun 2010 diketahui mendukung dan menjadi Tim Sukses Pasangan Yusak Yaluwo-Yesaya Merasi yang diusung Partai Demokrat.
Adapun pencairan dana hibah tersebut dicairkan dalam enam tahap, masing-masing tahap pertama sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 12 Februari 2010 dengan Nomor SP2D: 0037/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap kedua sebesar Rp 4.102.528.750 pada tanggal 22 Maret 2010 dengan Nomor SP2D : 0122/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap ketiga sebesar Rp 115.760.000 pada tanggal 7 Mei 2010 dengan Nomor SP2D : 0361/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap keempat sebesar Rp 192.390.000 pada tanggal 8 Juni 2010 dengan Nomor SP2D : 0440/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, tahap kelima sebesar Rp 5 miliar pada tanggal 13 Juli 2010 dengan Nomor SP2D : 0660/SP2D-LS/1.20.8.1/2010, dan tahap keenam sebesar Rp. 9.589.321.250 pada tanggal 9 Agustus 2010 dengan Nomor SP2D: 0802/SP2D-LS/1.20.8.1/2010.
Dari data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua diketahui bahwa KPUD Kabupaten Boven Digoel hanya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan hibah tersebut sebesar Rp 12.841.458.150, yang terdiri dari tiga kali penyampaian SPJ, masing-masing sebesar Rp. 5.672.013.900, Rp 2.131.060.000 dan Rp 5.038.384.250, sehingga jumlah dana yang digelapkan oleh KPUD Boven Digoel adalah sebesar Rp 20 miliar - Rp 12.841.458.150 = Rp 7.158.541.850.
Sampai berita ini ditulis, dana sebesar Rp 7.158.541.850 itu belum dikembalikan walaupun BPK RI telah merekomendasikan persoalan ini kepada Plt. Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi, dan Plt. Sekretaris Daerah Boven Digoel saat ini John Edward, SE. (*)