MERAUKE- Jika sebelumnya tercatat 15 warga negara Indonesia asal Merauke yang
ditangkap oleh otoritas keamanan PNG dan kini dalam proses hukum, maka kembali 7 warga Merauke kembali ditangkap patroli keamanan PNG.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, M.Si, kepada wartawan mengungkapkan, ke-7 warga Indonesia asal Merauke tersebut ditangkap patroli keamanan PNG, di sekitar Daruh, PNG karena melakukan perdagangan ilegal berupa Teripang dan tanduk rusa.
’’Saat ini mereka sedang berada di KBRI kita di PNG untuk menjalani proses hukum,” jelas Albertus Muyak. Ketujuh warga Merauke tersebut, berasal dari Kampung Tomer dan Nasem. Dikatakan, ketujuh warga Indonesia asal Merauke tersebut bisa saja dibebaskan oleh Pemerintah PNG asalkan mampu membayar denda. Hanya saja, lanjutnya, denda tersebut cukup besar.
Menurut Albertus Muyak, banyak warga Indonesia asal Merauke yang menyeberang ke Negara tetangga tersebut tanpa dokumen lengkap. ‘’Kedua bahwa tidak ada perdagangan khususnya untuk Teripang ini. Kalau kita lihat di perikanan, penjualan Teripang ini tidak ada dan kalau ada yang dijual ke Jakarta, Surabaya dan Makassar, apa dasarnya. Karena laut Merauke sendiri tidak ada Teripang,’’ jelasnya.
Dengan tertangkapnya 7 warga Merauke tersebut, ungkap Albertus, maka jumlah warga Indonesia yang berada di PNG karena kaitannya dengan masalah hukum tersebut lebih dari 20 orang. Karena sebelumnya, lanjut dia, sekitar 15 orang sedang menjalani hukuman.
Ditanya upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke, menurut Albertus, selama ini dengan sosialisasi saat akan melintas ke PNG untuk melengkapi dokumen.
‘’Kalau pendampingan, kita minta loywer yang ada di sana. Kita tidak bisa membawa dari sini karena tidak diterima Pemerintah PNG,’’ jelasnya.
Namun, begitu, Albertus Muyak meminta para pengusaha yang mempekerjakan untuk bertangung jawab. ‘’Jadi tidak lepas tangan, karena itu yang terjadi selama ini. Kalau sudah ditangkap, langsung lepas tangan,’’ tambahnya. (ulo/nan)
ditangkap oleh otoritas keamanan PNG dan kini dalam proses hukum, maka kembali 7 warga Merauke kembali ditangkap patroli keamanan PNG.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, M.Si, kepada wartawan mengungkapkan, ke-7 warga Indonesia asal Merauke tersebut ditangkap patroli keamanan PNG, di sekitar Daruh, PNG karena melakukan perdagangan ilegal berupa Teripang dan tanduk rusa.
’’Saat ini mereka sedang berada di KBRI kita di PNG untuk menjalani proses hukum,” jelas Albertus Muyak. Ketujuh warga Merauke tersebut, berasal dari Kampung Tomer dan Nasem. Dikatakan, ketujuh warga Indonesia asal Merauke tersebut bisa saja dibebaskan oleh Pemerintah PNG asalkan mampu membayar denda. Hanya saja, lanjutnya, denda tersebut cukup besar.
Menurut Albertus Muyak, banyak warga Indonesia asal Merauke yang menyeberang ke Negara tetangga tersebut tanpa dokumen lengkap. ‘’Kedua bahwa tidak ada perdagangan khususnya untuk Teripang ini. Kalau kita lihat di perikanan, penjualan Teripang ini tidak ada dan kalau ada yang dijual ke Jakarta, Surabaya dan Makassar, apa dasarnya. Karena laut Merauke sendiri tidak ada Teripang,’’ jelasnya.
Dengan tertangkapnya 7 warga Merauke tersebut, ungkap Albertus, maka jumlah warga Indonesia yang berada di PNG karena kaitannya dengan masalah hukum tersebut lebih dari 20 orang. Karena sebelumnya, lanjut dia, sekitar 15 orang sedang menjalani hukuman.
Ditanya upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke, menurut Albertus, selama ini dengan sosialisasi saat akan melintas ke PNG untuk melengkapi dokumen.
‘’Kalau pendampingan, kita minta loywer yang ada di sana. Kita tidak bisa membawa dari sini karena tidak diterima Pemerintah PNG,’’ jelasnya.
Namun, begitu, Albertus Muyak meminta para pengusaha yang mempekerjakan untuk bertangung jawab. ‘’Jadi tidak lepas tangan, karena itu yang terjadi selama ini. Kalau sudah ditangkap, langsung lepas tangan,’’ tambahnya. (ulo/nan)