MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap suami sendiri yang berinisial AL (29), Selasa (7/2) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pun langsung menjalani penahanan.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH, melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membanarkan penetapan pelaku pembunuhan tersebut sebagai tersangka. ‘’Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kemarin dan dia sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,’’ jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa kemarin.
Menurut Kasubag Humas, AL akan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Kasubag Humas, tersangka mengakui telah melukai korban (suaminya bernama Paskalis) dengan menggunakan benda tajam berupa pisau dapur yang mengenai pergelangan tangan kiri dan dan punggung sebelah kiri.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu diduga karena dibakar api cemburu. Berawal saat korban pulang ke rumah kontrakannya di sekitar belakang Kantor PMI, kemudian marah-marah. Akhirnya antara korban dan pelaku bertengkar mulut. Korban menghindar dengan membawa pakaiannya dan salah satu dari 2 anaknya hasil hubungan antara korban dan tersangka meninggalkan rumah. Namun saat pelaku mengikutinya dari belakang dengan membawa sebilah pisau.
Sesampai di bawah pohon mangga dekat rumah, korban bertemu kembali dengan pelaku. Pertengkaran tidak terelakkan lagi. Korban kemudian mengambil sepotong besi kemudian memukul kearah pelaku, namun tidak mengenai pelaku karena menghindar. Selanjutnya pelaku mengayunkan pisau yang dibawa tersebut dan mengenai pergelangan tangan kiri korban. Saat korban hendak lari, pelaku kembali mengayunkan pisau tersebut dan mengenai punggung sebelah kiri dan mengalami luka robek. Meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi. (ulo/nan)
Wednesday, 8 February 2012
Pembunuh Suami Resmi Tersangka
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pembunuh Suami Resmi Tersangka ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 8 February 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.