Jayapura (ANTARA News) - Peneliti dari Balai Arkeologi Jayapura, Hari Suroto mengatakan, sampai saat ini Provinsi Papua belum memiliki arkeolog.
"Padahal di wilayah paling timur di Indonesia ini memiliki potensi tinggalan arkeologi yang kaya," katanya di Jayapura, Senin.
"Papua memiliki potensi tinggalan arkeologi yang kaya, namun baru sebagian yang baru diteliti dan dikelola. Salah satu kendalanya adalah kurangnya sumberdaya manusia yang berkualifikasi arkeologi. Hingga saat ini belum ada arkeolog putra-putri asli dari daerah Papua," tambahnya Hari Suroto kepada ANTARA.
Dia mengatakan, untuk mencukupi kebutuhan sumberdaya manusia berkualifikasi arkeologi, sudah saatnya universitas di Papua membuka program studi arkeologi.
Universitas di Papua yang berpotensi membuka program studi arkeologi adalah Universitas Musamus Merauke, Universitas Negeri Manokwari, dan Universitas Cenderawasih Jayapura.
"Berdasarkan UU No. 11/2010 tentang cagar budaya, penentu kebijakan benda cagar budaya adalah pemerintah daerah dan tim ahli di daerah. Jadi dengan diberlakukannya undang-undang ini, tentu saja dinas kebudayaan yang ada di 38 kabupaten dan dua kota seprovinsi Papua dan Papua Barat otomatis membutuhkan alumni arkeologi," katanya.
(KR-ALX)
"Padahal di wilayah paling timur di Indonesia ini memiliki potensi tinggalan arkeologi yang kaya," katanya di Jayapura, Senin.
"Papua memiliki potensi tinggalan arkeologi yang kaya, namun baru sebagian yang baru diteliti dan dikelola. Salah satu kendalanya adalah kurangnya sumberdaya manusia yang berkualifikasi arkeologi. Hingga saat ini belum ada arkeolog putra-putri asli dari daerah Papua," tambahnya Hari Suroto kepada ANTARA.
Dia mengatakan, untuk mencukupi kebutuhan sumberdaya manusia berkualifikasi arkeologi, sudah saatnya universitas di Papua membuka program studi arkeologi.
Universitas di Papua yang berpotensi membuka program studi arkeologi adalah Universitas Musamus Merauke, Universitas Negeri Manokwari, dan Universitas Cenderawasih Jayapura.
"Berdasarkan UU No. 11/2010 tentang cagar budaya, penentu kebijakan benda cagar budaya adalah pemerintah daerah dan tim ahli di daerah. Jadi dengan diberlakukannya undang-undang ini, tentu saja dinas kebudayaan yang ada di 38 kabupaten dan dua kota seprovinsi Papua dan Papua Barat otomatis membutuhkan alumni arkeologi," katanya.
(KR-ALX)