MERAUKE—Enam Saksi Akan Ditingkatkan Status Menjadi Tersangka Setelah penyidik Polres Merauke menetapkan kontraktor IN sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimam, Kabupaten Merauke, pada 2009 lalu, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,6 milyar. Kini giliran enam rekannya, berinisial AP, AS, YT, MM, AB dan PL yang awalnya dijadikan saksi dalam kasus tersebut, akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Kapolres Merauke, AKBP Djoko Prihadi, SH mengatakan, setelah hasil audit BPKB terhadap pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimmam, ditemukan adanya kerugian Negara, maka Polres Merauke langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Kata Kapolres, berkas perkara tersangka IN yang telah diproses duluan, telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Merauke, tetapi dikembalikan sebab masih ada kekurangan. Dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik akan memanggil enam orang saksi yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
http://www.bintangpapua.com/merauke/19971-dugaan-korupsi-pembangunan-rumah-rakyat-kimaam
“Kami akan panggil enam orang saksi untuk diperiksa, dan kemungkinan enam saksi itu dijadikan sebagai tersangka. Namun kita sementara ini sedang berkordinasi dengan Polda Papua terkait hal teknis mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,”ujar Kapolres.
Lanjut dia, dengan peningkatan status enam saksi menjadi tersangka, maka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat di Distrik Kimmam Merauke, yang diproses Polres Merauke menjadi 7 orang tersangka. “Mereka akan diproses lanjut sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, sebagaiman ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). (lea/roy/LO1)
“Kami akan panggil enam orang saksi untuk diperiksa, dan kemungkinan enam saksi itu dijadikan sebagai tersangka. Namun kita sementara ini sedang berkordinasi dengan Polda Papua terkait hal teknis mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,”ujar Kapolres.
Lanjut dia, dengan peningkatan status enam saksi menjadi tersangka, maka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat di Distrik Kimmam Merauke, yang diproses Polres Merauke menjadi 7 orang tersangka. “Mereka akan diproses lanjut sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, sebagaiman ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). (lea/roy/LO1)