Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 21 February 2012

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Rakyat Kimaam



MERAUKE—Enam Saksi Akan Ditingkatkan Status Menjadi Tersangka Setelah penyidik Polres Merauke menetapkan kontraktor IN sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimam, Kabupaten Merauke, pada 2009 lalu, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,6 milyar. Kini giliran enam rekannya, berinisial AP, AS, YT, MM, AB dan PL yang awalnya dijadikan saksi dalam kasus tersebut, akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Kapolres Merauke, AKBP Djoko Prihadi, SH mengatakan, setelah hasil audit BPKB terhadap pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimmam, ditemukan adanya kerugian Negara, maka Polres Merauke langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Kata Kapolres, berkas perkara tersangka IN yang telah diproses duluan, telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Merauke, tetapi dikembalikan sebab masih ada kekurangan. Dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik akan memanggil enam orang saksi yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.

http://www.bintangpapua.com/merauke/19971-dugaan-korupsi-pembangunan-rumah-rakyat-kimaam

“Kami akan panggil enam orang saksi untuk diperiksa, dan kemungkinan enam saksi itu dijadikan sebagai tersangka. Namun kita sementara ini sedang berkordinasi dengan Polda Papua terkait hal teknis mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,”ujar Kapolres.

Lanjut dia, dengan peningkatan status enam saksi menjadi tersangka, maka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat di Distrik Kimmam Merauke, yang diproses Polres Merauke menjadi 7 orang tersangka. “Mereka akan diproses lanjut sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, sebagaiman ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). (lea/roy/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Rakyat Kimaam ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 21 February 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.