Kamis 23 Februari 2012 pukul 08.00 WIT, bertempat di gedung Serbaguna Kridatama Lantamal XI, telah dilaksanakan Penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum di Lantamal XI / Merauke yang disampaikan oleh Kadiskum Lantamal XI Mayor Laut (KH) A. H. Sabale, SH. Acara Sosialisasi hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personil Lantamal XI tentang bagaimana mendapatkan bantuan hukum dari Dinas Hukum Lantamal XI/Merauke sesuai Perkasal Nomor Perkasal 74/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Buku Petunjuk Pembinaan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut. Hadir dalam kegiatan ini WadanLantamal XI Kol. Laut (P) Chris Paath, Aspers Danlantamal XI, para kasatker Lantamal XI, seluruh anggota Mako Lantamal XI, dan Pengurus serta anggota Korcab XI Daerah Jalasenastri Armada Timur.
Materi yang disampaikan oleh Kadiskum Lantamal XI antara lain : Dasar Hukum Pemberian Bantuan Hukum, Penggolongan Bantuan Hukum (Dinas, Person/Perorangan, Kopal/Yayasan), Pihak pihak yang dapat menerima nasihat dan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Kepada personil seperti Prajurit, PNS dan Purnawirawan, Bantuan Hukum Kepada Dinas dan Yayasan/ Kopersi, Pengajuan Nasihat Hukum dan Bantuan Hukum, Proses Bantuan Hukum, Dukungan Administrasi Bantuan Hukum, Biaya Perkara Perdata di Pengadilan, Jenis Biaya Nasihat/Bantuan Hukum dan Kontrak Kerjasama Bantuan Hukum dengan Pihak Lain. Selesai Penyampaian materi acara dilanjutkan dengan tanya Jawab yang disambut baik oleh seluruh anggota Lantamal XI dan Pengurus serta anggota Korcab XI Daerah Jalasenastri Armada Timur. (dispen11).

Artikel 