Status CM, Caleg terpilih di Merauke yang diduga menggunakan ijazah palsu paket C, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ''Besok (hari ini, Kamis 13/8), CM akan kami periksa dengan status tersangka. Surat panggilan untuk pemeriksaan sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan,''kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, melalui Kaur Binops Reskrim Ipda A.E Hariawang, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (12/8).
Penetapan CM sebagai tersangka tersebut, lanjut Kaur Hariawang, telah cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dari 2 tersangka yang diperiksa sebelumnya yakni HR dan AM.Selain yang bersangkutan menggunakan ijazah paket C tanpa ada daftar nilai, yang bersangkutan juga yang meminta dan mendesak dua tersangka HR dan AM untuk dibuatkan ijazah dengan bayaran Rp 2,5 juta.
''Kami harap yang bersangkutan kooperatif. Jika besok tidak datang, masih ada panggilan kedua. Jika itu juga tidak diindahkan maka ada panggilan ketiga disertai perintah membawa. Tapi kami tidak berharap begitu,'' terangnya.
Sementara itu, terhadap pemeriksaan tersangka AM yang notabene Kepsek SDN 2 Merauke itu, Kaur Hariawang mengungkapkan, jika pemeriksaan belum dilakukan berhubung yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan para kepala sekolah di Jayapura sekaligus mengurus dana bos untuk kepentingan sekolah. ''Setelah kembali baru kami periksa dengan status tersangka,''paparnya.
Seperti diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Caleg terpilih tersebut setelah seorang warga Merauke melaporkan yang bersangkutan kepada polisi. Dengan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memanggil sejumlah saksi-saksi yang terkait dengan ijazah palsu tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Penetapan CM sebagai tersangka tersebut, lanjut Kaur Hariawang, telah cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dari 2 tersangka yang diperiksa sebelumnya yakni HR dan AM.Selain yang bersangkutan menggunakan ijazah paket C tanpa ada daftar nilai, yang bersangkutan juga yang meminta dan mendesak dua tersangka HR dan AM untuk dibuatkan ijazah dengan bayaran Rp 2,5 juta.
''Kami harap yang bersangkutan kooperatif. Jika besok tidak datang, masih ada panggilan kedua. Jika itu juga tidak diindahkan maka ada panggilan ketiga disertai perintah membawa. Tapi kami tidak berharap begitu,'' terangnya.
Sementara itu, terhadap pemeriksaan tersangka AM yang notabene Kepsek SDN 2 Merauke itu, Kaur Hariawang mengungkapkan, jika pemeriksaan belum dilakukan berhubung yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan para kepala sekolah di Jayapura sekaligus mengurus dana bos untuk kepentingan sekolah. ''Setelah kembali baru kami periksa dengan status tersangka,''paparnya.
Seperti diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Caleg terpilih tersebut setelah seorang warga Merauke melaporkan yang bersangkutan kepada polisi. Dengan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memanggil sejumlah saksi-saksi yang terkait dengan ijazah palsu tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos