Berkas HF yang notabene adalah Kasat Samapta Polres Boven Digoel, berpangkat Iptu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (12/8). Meski kasusnya ditangani Polda Papua, namun kasus penganiayaan yang dilakukannya terjadi di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, yang mana daerah itu masih masuk dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke.
Penyerahkan itu dilakukan penyidik Polda Papua setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. Sekitar pukul 12.00 WIT, kemarin, tersangka dengan pengawalan 2 anggota penyidik Polda Papua dan satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jayapura tiba di Merauke dengan menggunakan pesawat Merpati.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke guna disidangkan. Karena dalam status penahanan, Kejaksaan Negeri Merauke kemudian menitipkan ke rumah Tahanan Mapolres Merauke. ''Kami tidak punya rumah tahanan, sehingga kami titipkan di rumah tahanan yang ada di Mapolres Merauke,''kata Kajari Merauke Edhi Nursapto didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, saat mengantar tersangka ke rumah tahanan Mapolres Merauke, kemarin.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan biasa (ayat 1) dan penganiayaan berat (ayat 3) Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Sekadar mengingatkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh HF sekitar Juni lalu saat yang bersangkutan dipengaruhi minuman keras (Miras). Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap korban A. Maulana, yang baru sekitar 7 bulan tinggal di daerah tersebut. Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban Maulana meninggal.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu berawal saat seorang anggota Polres Boven Digoel mengendarai sepeda motor di Jalan Kali Bening dalam keadaan mabuk, lalu menabrak sebuah truk yang sedang diparkir di pinggir jalan. Akibatnya, pengendara motor mengalami patah kaki. Beberapa saat kemudian, tersangka datang ke TKP yang sudah dipengaruhi minuman keras lalu memukul korban Maulana yang saat itu tidak tahu apa-apa. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Penyerahkan itu dilakukan penyidik Polda Papua setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. Sekitar pukul 12.00 WIT, kemarin, tersangka dengan pengawalan 2 anggota penyidik Polda Papua dan satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jayapura tiba di Merauke dengan menggunakan pesawat Merpati.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke guna disidangkan. Karena dalam status penahanan, Kejaksaan Negeri Merauke kemudian menitipkan ke rumah Tahanan Mapolres Merauke. ''Kami tidak punya rumah tahanan, sehingga kami titipkan di rumah tahanan yang ada di Mapolres Merauke,''kata Kajari Merauke Edhi Nursapto didampingi Kasi Pidum Yafet Ruben Bonai, SH, saat mengantar tersangka ke rumah tahanan Mapolres Merauke, kemarin.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan biasa (ayat 1) dan penganiayaan berat (ayat 3) Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Sekadar mengingatkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh HF sekitar Juni lalu saat yang bersangkutan dipengaruhi minuman keras (Miras). Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap korban A. Maulana, yang baru sekitar 7 bulan tinggal di daerah tersebut. Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban Maulana meninggal.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu berawal saat seorang anggota Polres Boven Digoel mengendarai sepeda motor di Jalan Kali Bening dalam keadaan mabuk, lalu menabrak sebuah truk yang sedang diparkir di pinggir jalan. Akibatnya, pengendara motor mengalami patah kaki. Beberapa saat kemudian, tersangka datang ke TKP yang sudah dipengaruhi minuman keras lalu memukul korban Maulana yang saat itu tidak tahu apa-apa. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos