Seorang warga di Merauke, berinisial SU terpaksa berurusan dengan polisi atas perbuatannya yang suka melakukan penipuan dengan cara meminjam uang, namun tidak dikembalikan.
''Sudah lebih 10 orang ,'' kata SU saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Merauke, Senin (29/6). Pelaku sendiri ditangkap Senin (29/6) kemarin atas laporan seorang korban bernama Jumiati. Sebelumnya, pelaku sempat diproses karena laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan, namun proses tersebut tidak lanjut karena pelaku saat itu mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Suamiati sendiri dalam laporannya ke polisi mengatakan, pelaku meminjam uang miliknya mencapai Rp 31 juta. Awalnya uang yang dipinjam pelaku sebesar Rp 4 juta dengan alasan untuk modal usaha. Namun pelaku terus menambah pinjaman itu hingga mencapai puluhan juta.
Pelaku sendiri berjanji akan segera mengembalikan, namun janji tinggal janji. ''Saya gunakan uang itu untuk jalan-jalan (berfoya-foya,red),'' kata pelaku seakan tak berdosa . Untuk memperdaya korban Jumiati, pelaku terlihat serius berpacaran. Bahkan peminangan telah dilakukan pelaku. Hal itu diakui pelaku. ''Saya status pacaran dengan korban,''lanjut pelaku memberi alasan.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut. ''Korban telah memberi pinjaman sampai Rp 31 juta lebih, pelaku berjanji segera mengembalikan uang itu, namun sampai saat ini janji itu tinggal janji," kata Kapolres. Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku akan dijerat pasal penipuan. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Sudah lebih 10 orang ,'' kata SU saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Merauke, Senin (29/6). Pelaku sendiri ditangkap Senin (29/6) kemarin atas laporan seorang korban bernama Jumiati. Sebelumnya, pelaku sempat diproses karena laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan, namun proses tersebut tidak lanjut karena pelaku saat itu mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Suamiati sendiri dalam laporannya ke polisi mengatakan, pelaku meminjam uang miliknya mencapai Rp 31 juta. Awalnya uang yang dipinjam pelaku sebesar Rp 4 juta dengan alasan untuk modal usaha. Namun pelaku terus menambah pinjaman itu hingga mencapai puluhan juta.
Pelaku sendiri berjanji akan segera mengembalikan, namun janji tinggal janji. ''Saya gunakan uang itu untuk jalan-jalan (berfoya-foya,red),'' kata pelaku seakan tak berdosa . Untuk memperdaya korban Jumiati, pelaku terlihat serius berpacaran. Bahkan peminangan telah dilakukan pelaku. Hal itu diakui pelaku. ''Saya status pacaran dengan korban,''lanjut pelaku memberi alasan.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut. ''Korban telah memberi pinjaman sampai Rp 31 juta lebih, pelaku berjanji segera mengembalikan uang itu, namun sampai saat ini janji itu tinggal janji," kata Kapolres. Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku akan dijerat pasal penipuan. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos