Lanjutan sidang korupsi Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, Drs Aloisius Nahinde, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Selasa (16/6), kemarin. Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar keterangan para saksi.
Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Made Hendrawan, Agus dan Radjawane. Ketiganya diperiksa sebagai saksi karena tercatat sebagai anggota panitia lelang sesuai SK untuk pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIT itu, Diketuai Beauty Simatauw, SH dengan Hakim Anggota Suwarjo, SH dan Dinar Pakpahan, SH. Sedangkan, terdakwa didampingi 2 Penasehat Hukumnya, M. Guntur Ohoiwutun, SH dan Beksi Gaite, SH.
Dalam keterangannya setelah disumpah, Made Hendrawan mengaku tidak pernah mengetahui adanya proyek tersebut dan tidak pernah dihubungi untuk menjadi anggota panitia lelang. ''Saya baru tahu setelah saya dipanggil polisi untuk diperiksa,''kata Made Hendrawan. Karenanya dalam kepanitiaan itu sendiri, meski namanya tercantum namun tidak pernah membubuhkan tandatangan termasuk tidak pernah menerima uang.
Sementara saksi Agus mengaku proyek tersebut tidak pernah diumumkan dan dilakukan tender. Namun ia mengakui telah menandatangi SK fiktif tersebut dan menerima uang sebesar Rp 1,5 juta. ''Itu sebagai hak saya sebagai panitia lelang,'' kata saksi menjawab pertanyaan hakim. Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah sudah pernah menjalankan kewajibannya sebagai panitia lelang, saksi Agus mengatakan saat itu sudah menanyakan kepada terdakwa apakah prosesnya sudah dilakukan sesuai prosedur yang menurutnya dijawab sudah.
Begitu juga jawaban Radjawane saat ditanya Majelis Hakim jika proyek tersebut tidak pernah dilakukan pengumuman maupun pelelangan. Namun SK panitia yang dibuat maupun daftar hadir pelelangan yang ada seolah-olah ada dibuat fiktif. Saksi juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 1,5 juta setelah menandatangani SK fiktif tersebut.
Sementara Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno yang mengerjakan proyek tersebut melalui penunjukan langsung. Seperti diketahui, kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2006 pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi. Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno melalui penunjukan namun dalam prosesnya dibuat seolah-olah pernah dilakukan tender atau lelang. Lebih dari itu, proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen sementara fisik di lapangan ternyata sejumlah item belum dikerjakan. Akibatnya, Negara dirugikan ratusan juta rupiah.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Made Hendrawan, Agus dan Radjawane. Ketiganya diperiksa sebagai saksi karena tercatat sebagai anggota panitia lelang sesuai SK untuk pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIT itu, Diketuai Beauty Simatauw, SH dengan Hakim Anggota Suwarjo, SH dan Dinar Pakpahan, SH. Sedangkan, terdakwa didampingi 2 Penasehat Hukumnya, M. Guntur Ohoiwutun, SH dan Beksi Gaite, SH.
Dalam keterangannya setelah disumpah, Made Hendrawan mengaku tidak pernah mengetahui adanya proyek tersebut dan tidak pernah dihubungi untuk menjadi anggota panitia lelang. ''Saya baru tahu setelah saya dipanggil polisi untuk diperiksa,''kata Made Hendrawan. Karenanya dalam kepanitiaan itu sendiri, meski namanya tercantum namun tidak pernah membubuhkan tandatangan termasuk tidak pernah menerima uang.
Sementara saksi Agus mengaku proyek tersebut tidak pernah diumumkan dan dilakukan tender. Namun ia mengakui telah menandatangi SK fiktif tersebut dan menerima uang sebesar Rp 1,5 juta. ''Itu sebagai hak saya sebagai panitia lelang,'' kata saksi menjawab pertanyaan hakim. Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah sudah pernah menjalankan kewajibannya sebagai panitia lelang, saksi Agus mengatakan saat itu sudah menanyakan kepada terdakwa apakah prosesnya sudah dilakukan sesuai prosedur yang menurutnya dijawab sudah.
Begitu juga jawaban Radjawane saat ditanya Majelis Hakim jika proyek tersebut tidak pernah dilakukan pengumuman maupun pelelangan. Namun SK panitia yang dibuat maupun daftar hadir pelelangan yang ada seolah-olah ada dibuat fiktif. Saksi juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 1,5 juta setelah menandatangani SK fiktif tersebut.
Sementara Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno yang mengerjakan proyek tersebut melalui penunjukan langsung. Seperti diketahui, kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2006 pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi. Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno melalui penunjukan namun dalam prosesnya dibuat seolah-olah pernah dilakukan tender atau lelang. Lebih dari itu, proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen sementara fisik di lapangan ternyata sejumlah item belum dikerjakan. Akibatnya, Negara dirugikan ratusan juta rupiah.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos