Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian, seorang pemuda di Merauke bernama Toni Adam dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Benyamin, SH, dengan hakim anggota Wempi WJD, SH dan Suwarjo, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Selasa (16/6).
Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum A. Fitra Kusuma, SH, yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Meski begitu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Termasuk JPU. Sebelum menjatuhkan putusan, Ketua Majelis Hakim Benyamin membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sendiri dinyatakan terbukti melakukan pencurian di jalan Ermasu Merauke 19 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIT dengan korban Achmad Rifai.
Bersama Ferdinandus Tomnge (sidangnya terpisah,), terdakwa masuk ke dalam rumah korban saat pemilik rumah tertidur pulas dan mencuri sejumlah barang berupa 1 laptop merk Lenovo, 1 play station, 2 kamera digital merk sony, 4 HP masing-masing Nokia type 630, Nokia 2630, Nokia N79 dan MY-6 .
Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Abdul Malik Wisnu dengan harga yang bervariasi. Korban Achmad Rifai sendiri mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 42 juta atas kasus tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum A. Fitra Kusuma, SH, yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Meski begitu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Termasuk JPU. Sebelum menjatuhkan putusan, Ketua Majelis Hakim Benyamin membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sendiri dinyatakan terbukti melakukan pencurian di jalan Ermasu Merauke 19 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIT dengan korban Achmad Rifai.
Bersama Ferdinandus Tomnge (sidangnya terpisah,), terdakwa masuk ke dalam rumah korban saat pemilik rumah tertidur pulas dan mencuri sejumlah barang berupa 1 laptop merk Lenovo, 1 play station, 2 kamera digital merk sony, 4 HP masing-masing Nokia type 630, Nokia 2630, Nokia N79 dan MY-6 .
Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Abdul Malik Wisnu dengan harga yang bervariasi. Korban Achmad Rifai sendiri mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 42 juta atas kasus tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos