Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 18 June 2009

Mencuri, Divonis 10 Bulan

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian, seorang pemuda di Merauke bernama Toni Adam dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Benyamin, SH, dengan hakim anggota Wempi WJD, SH dan Suwarjo, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Selasa (16/6).

Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum A. Fitra Kusuma, SH, yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Meski begitu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Termasuk JPU. Sebelum menjatuhkan putusan, Ketua Majelis Hakim Benyamin membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sendiri dinyatakan terbukti melakukan pencurian di jalan Ermasu Merauke 19 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIT dengan korban Achmad Rifai.

Bersama Ferdinandus Tomnge (sidangnya terpisah,), terdakwa masuk ke dalam rumah korban saat pemilik rumah tertidur pulas dan mencuri sejumlah barang berupa 1 laptop merk Lenovo, 1 play station, 2 kamera digital merk sony, 4 HP masing-masing Nokia type 630, Nokia 2630, Nokia N79 dan MY-6 .

Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Abdul Malik Wisnu dengan harga yang bervariasi. Korban Achmad Rifai sendiri mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 42 juta atas kasus tersebut. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Mencuri, Divonis 10 Bulan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 18 June 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.