Sejumlah warga yang mendiami Kelurahan Kelapa Lima mengeluh lantaran adanya isu perekapan surat suara dan pembongkaran kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota KPPS yang tidak menghadirkan saksi-saksi dan aparat keamanan.
Hal ini menurut warga, sangat bertentangan dengan aturan penyelenggaraan Pemilu, yang mana surat suara yang telah disegel tidak dapat dibuka kembali tanpa ada kesepakatan dari penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dikemukakan oleh YK, seorang warga yang berhasil merekam kegiatan yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS yang berjumlah 3 orang. “Kasus itu dimulai sehari setelah Pemilu tepatnya pada tanggal 10 April 2009 pukul 13.00 WIT. Saya melihat ada 20 kotak surat suara yang dibuka dari 5 TPS di Kelurahan Kelapa Lima. Setelah itu saya laporkan ke Panwas dan langsung melakukan pengecekan ke kantor lurah, mereka tertangkap basah tengah membuka kotak suara. Namun sejauh ini Panwas belum mengambil ketegasan”, tutur YK ketika dikonfirmasi bersama-sama rekan lainnya di rumah salah seorang warga. (13/4). Dirinya mengatakan, bahwa instruksi untuk melakukan perekapan adalah atas perintah dari Lurah Kelapa Lima, yang notabene bukan sebagai panitia penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, RY, yang merupakan caleg dari salah satu parpol memprediksi bahwa telah terjadi pula pencontrengan terhadap surat suara sisa dari DPT yang tidak memilih saat itu. “Saya merasa yakin pasti banyak surat suara sisa yang telah dicontreng pada saat itu juga. Kami sudah melaporkan ke Panwas, namun Panwas tidak dapat melakukan intervensi ke KPPS”, ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan sebuah spekulasi yang dimainkan untuk kepentingan salah satu parpol. Begitu pula dengan intervensi yang dilakukan oleh kepala kelurahan Kelapa Lima, RY berpandangan bahwa hal itu sudah keluar jalur sehingga Pemilu ini terkesan tidak mematuhi asas jujur dan adil.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt. Kepala Kelurahan Kelapa Lima, Jakobus Tom, S.IP menampik adanya tuduhan permainan surat suara sebagaimana yang diisukan. Dirinya mengakui, memang telah menginstruksikan petugas KPPS untuk melakukan rekap surat suara lantaran adanya surat suara dari TPS 21 yang baru masuk. “Jadi kejadiannya saat itu hujan, sehingga untuk menyelamatkan surat suara jangan sampai rusak, maka dimasukkan ke dalam plastik yang kemudian dibungkus karton sementara waktu. Yang saya perintahkan adalah merekap bukan membongkar kotak suara sejumlah yang diisukan. Karena saya tahu jika membongkar itu sudah menyalahi aturan dan saya tahu itu”, tegasnya.
Dirinya melanjutkan, perihal kertas suara yang dibungkus karton karena dikhawatirkan rusak. Pihaknya telah mengambil inisiatif untuk menghadirkan PPD dan Panwas guna memindahkan surat suara ke dalam kotak suara yang sebenarnya. “Saat pemindahan surat suara, dihadiri oleh PPD dan Panwas. Jadi tidak benar ada pembongkaran dan adanya pencontrengan surat suara.
Karena menurut Panwas surat suara tersebut tidak sah karena kondisinya tidak sesuai ketentuan dan berada dalam plastik. Sehingga hal inilah yang mengundang saya untuk memanggil Panwas dan PPD untuk menyaksikan pemindahan kertas suara”, jelasnya seraya menambahkan bahwa pada saat pemindahan kertas suara disaksikan oleh para saksi dari masing-masing parpol. (drie/Merauke)
Sumber : Cenderawasih Pos
Hal ini menurut warga, sangat bertentangan dengan aturan penyelenggaraan Pemilu, yang mana surat suara yang telah disegel tidak dapat dibuka kembali tanpa ada kesepakatan dari penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dikemukakan oleh YK, seorang warga yang berhasil merekam kegiatan yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS yang berjumlah 3 orang. “Kasus itu dimulai sehari setelah Pemilu tepatnya pada tanggal 10 April 2009 pukul 13.00 WIT. Saya melihat ada 20 kotak surat suara yang dibuka dari 5 TPS di Kelurahan Kelapa Lima. Setelah itu saya laporkan ke Panwas dan langsung melakukan pengecekan ke kantor lurah, mereka tertangkap basah tengah membuka kotak suara. Namun sejauh ini Panwas belum mengambil ketegasan”, tutur YK ketika dikonfirmasi bersama-sama rekan lainnya di rumah salah seorang warga. (13/4). Dirinya mengatakan, bahwa instruksi untuk melakukan perekapan adalah atas perintah dari Lurah Kelapa Lima, yang notabene bukan sebagai panitia penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, RY, yang merupakan caleg dari salah satu parpol memprediksi bahwa telah terjadi pula pencontrengan terhadap surat suara sisa dari DPT yang tidak memilih saat itu. “Saya merasa yakin pasti banyak surat suara sisa yang telah dicontreng pada saat itu juga. Kami sudah melaporkan ke Panwas, namun Panwas tidak dapat melakukan intervensi ke KPPS”, ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan sebuah spekulasi yang dimainkan untuk kepentingan salah satu parpol. Begitu pula dengan intervensi yang dilakukan oleh kepala kelurahan Kelapa Lima, RY berpandangan bahwa hal itu sudah keluar jalur sehingga Pemilu ini terkesan tidak mematuhi asas jujur dan adil.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt. Kepala Kelurahan Kelapa Lima, Jakobus Tom, S.IP menampik adanya tuduhan permainan surat suara sebagaimana yang diisukan. Dirinya mengakui, memang telah menginstruksikan petugas KPPS untuk melakukan rekap surat suara lantaran adanya surat suara dari TPS 21 yang baru masuk. “Jadi kejadiannya saat itu hujan, sehingga untuk menyelamatkan surat suara jangan sampai rusak, maka dimasukkan ke dalam plastik yang kemudian dibungkus karton sementara waktu. Yang saya perintahkan adalah merekap bukan membongkar kotak suara sejumlah yang diisukan. Karena saya tahu jika membongkar itu sudah menyalahi aturan dan saya tahu itu”, tegasnya.
Dirinya melanjutkan, perihal kertas suara yang dibungkus karton karena dikhawatirkan rusak. Pihaknya telah mengambil inisiatif untuk menghadirkan PPD dan Panwas guna memindahkan surat suara ke dalam kotak suara yang sebenarnya. “Saat pemindahan surat suara, dihadiri oleh PPD dan Panwas. Jadi tidak benar ada pembongkaran dan adanya pencontrengan surat suara.
Karena menurut Panwas surat suara tersebut tidak sah karena kondisinya tidak sesuai ketentuan dan berada dalam plastik. Sehingga hal inilah yang mengundang saya untuk memanggil Panwas dan PPD untuk menyaksikan pemindahan kertas suara”, jelasnya seraya menambahkan bahwa pada saat pemindahan kertas suara disaksikan oleh para saksi dari masing-masing parpol. (drie/Merauke)
Sumber : Cenderawasih Pos