Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, Tukidjo,SH membenarkan adanya pembongkaran kotak suara oleh petugas KPPS yang terjadi pada 5 TPS di kelurahan Kelapa Lima. Hal ini bertentangan dengan keterangan Plt. Kelurahan Kelapa Lima Jacobus Tom, S.IP yang dikonfirmasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa dirinya memerintahkan kepada KPPS untuk memindahkan kertas suara di TPS 21 yang karena hujan kemudian dibungkus plastik. Sementara untuk pemindahannya, pihak kelurahan telah memanggil Panwas Kabupaten dan PPD.
“Jadi yang dikatakan pemindahan kertas suara pada TPS 21 itu tidak benar. Pada saat warga melapor, kami langsung menuju kantor kelurahan bersama anggota KPU dan aparat kepolisian. Memang benar ada 20 kotak suara yang telah terbuka, setelah kami lihat langsung kami benahi dan disegel kembali,” tutur Tukidjo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/4). Dirinya menambahkan, pada saat melakukan pemeriksaan, tidak terlihat adanya Lurah Kelapa Lima dan hanya terdapat 4 anggota KPPS di dalamnya.
Perihal adanya indikasi untuk menggelembungkan surat suara, Tukidjo mengatakan akan menunggu hasil perekapan surat suara di tingkat distrik. Jika terjadi penggelembungan, maka pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Yang jelas, menurut keterangan anggota KPPS mereka dimintai data perolehan kertas suara. Mereka kebingungan karena tidak menemukan kertas berita acara yang ternyata disimpan dalam kotak suara”, ujarnya seraya menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas KPPS memang terbukti salah dan jika terbukti dalam hasil rekapitulasi terjadi penggelembungan maka Panwas akan mengambil langkah shock terapi pada pelaku.
Semestinya, kata Tukidjo, lembaran-lembaran berupa kertas berita acara maupun benda-benda lainnya tidak perlu dimasukkan dalam kotak suara sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. “Jadi mengenai keterangan Lurah Kelapa Lima itu tidak benar, setelah kami periksa memang tidak ada TPS 21 seperti yang dijelaskan oleh Lurah tersebut”, ungkapnya sekaligus menambahkan bahwa tingkat kesulitan yang dihadapi oleh KPPS sangat tinggi sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan-kesalahan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Jadi yang dikatakan pemindahan kertas suara pada TPS 21 itu tidak benar. Pada saat warga melapor, kami langsung menuju kantor kelurahan bersama anggota KPU dan aparat kepolisian. Memang benar ada 20 kotak suara yang telah terbuka, setelah kami lihat langsung kami benahi dan disegel kembali,” tutur Tukidjo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/4). Dirinya menambahkan, pada saat melakukan pemeriksaan, tidak terlihat adanya Lurah Kelapa Lima dan hanya terdapat 4 anggota KPPS di dalamnya.
Perihal adanya indikasi untuk menggelembungkan surat suara, Tukidjo mengatakan akan menunggu hasil perekapan surat suara di tingkat distrik. Jika terjadi penggelembungan, maka pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Yang jelas, menurut keterangan anggota KPPS mereka dimintai data perolehan kertas suara. Mereka kebingungan karena tidak menemukan kertas berita acara yang ternyata disimpan dalam kotak suara”, ujarnya seraya menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas KPPS memang terbukti salah dan jika terbukti dalam hasil rekapitulasi terjadi penggelembungan maka Panwas akan mengambil langkah shock terapi pada pelaku.
Semestinya, kata Tukidjo, lembaran-lembaran berupa kertas berita acara maupun benda-benda lainnya tidak perlu dimasukkan dalam kotak suara sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. “Jadi mengenai keterangan Lurah Kelapa Lima itu tidak benar, setelah kami periksa memang tidak ada TPS 21 seperti yang dijelaskan oleh Lurah tersebut”, ungkapnya sekaligus menambahkan bahwa tingkat kesulitan yang dihadapi oleh KPPS sangat tinggi sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan-kesalahan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi