Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 15 April 2009

Mantan Waket III DPRD Merauke Diminta Dibebaskan

Mantan Wakil Ketua (Waket) III DPRD Merauke Fabianus Binjab, SH, diminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, merehabilitasi dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sekaligus, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Permintaan sekaligus permohonan tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Betsy R Imkotta, SH, dalam repliknya yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (14/4), kemarin.

Dalam repliknya itu pula, PH terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak konsekuen dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yang menurutnya sesuai surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan surat tuntutannya, JPU membuktikan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ''Padahal sampai sekarang

surat dakwaan JPU tidak pernah ada perubahan,''kata PH terdakwa. Atas replik tersebut, seluruh pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi dan terdakwa maupun jawab menjawab antara JPU dan PH terdakwa selesai. ''Sidang selanjutnya adalah putusan. Saya tunda sampai minggu depan,''kata Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH yang memimpin sidang tersebut didampingi BDE Simatauw, SH dan Suwarjo, SH, sebagai Hakim Anggota dibantu Panitera Pengganti Wawan, S.Sos.

Sebelumnya, JPU tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke tersebut diajukan oleh JPU ke persidangan dengan dugaan melakukan korupsi atas dana penunjang dewan Tahun 2002 sebesar Rp 300 juta yang diterima terdakwa.

Dana penunjang tersebut diterima terdakwa melalui 4 tahap sebelum APBD ditetapkan. Tahap pertama sebesar 10 juta dengan cash kwitansi, sedangkan 3 tahap berikutnya langsung ke rekening pribadi terdakwa. Diketahui pula, selain terdakwa juga Mantan Wakil Ketua I dan II periode yang sama menerima dana penunjang dewan yang sama sebesar Rp 300 juta. Sementara mantan ketua menerima Rp 600 juta sedangkan anggota menerima Rp 80 juta.(ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Mantan Waket III DPRD Merauke Diminta Dibebaskan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 15 April 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.