Mantan Wakil Ketua (Waket) III DPRD Merauke Fabianus Binjab, SH, diminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, merehabilitasi dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sekaligus, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Permintaan sekaligus permohonan tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Betsy R Imkotta, SH, dalam repliknya yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (14/4), kemarin.
Dalam repliknya itu pula, PH terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak konsekuen dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yang menurutnya sesuai surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan surat tuntutannya, JPU membuktikan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ''Padahal sampai sekarang
surat dakwaan JPU tidak pernah ada perubahan,''kata PH terdakwa. Atas replik tersebut, seluruh pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi dan terdakwa maupun jawab menjawab antara JPU dan PH terdakwa selesai. ''Sidang selanjutnya adalah putusan. Saya tunda sampai minggu depan,''kata Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH yang memimpin sidang tersebut didampingi BDE Simatauw, SH dan Suwarjo, SH, sebagai Hakim Anggota dibantu Panitera Pengganti Wawan, S.Sos.
Sebelumnya, JPU tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke tersebut diajukan oleh JPU ke persidangan dengan dugaan melakukan korupsi atas dana penunjang dewan Tahun 2002 sebesar Rp 300 juta yang diterima terdakwa.
Dana penunjang tersebut diterima terdakwa melalui 4 tahap sebelum APBD ditetapkan. Tahap pertama sebesar 10 juta dengan cash kwitansi, sedangkan 3 tahap berikutnya langsung ke rekening pribadi terdakwa. Diketahui pula, selain terdakwa juga Mantan Wakil Ketua I dan II periode yang sama menerima dana penunjang dewan yang sama sebesar Rp 300 juta. Sementara mantan ketua menerima Rp 600 juta sedangkan anggota menerima Rp 80 juta.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Permintaan sekaligus permohonan tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Betsy R Imkotta, SH, dalam repliknya yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (14/4), kemarin.
Dalam repliknya itu pula, PH terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak konsekuen dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yang menurutnya sesuai surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan surat tuntutannya, JPU membuktikan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ''Padahal sampai sekarang
surat dakwaan JPU tidak pernah ada perubahan,''kata PH terdakwa. Atas replik tersebut, seluruh pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi dan terdakwa maupun jawab menjawab antara JPU dan PH terdakwa selesai. ''Sidang selanjutnya adalah putusan. Saya tunda sampai minggu depan,''kata Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH yang memimpin sidang tersebut didampingi BDE Simatauw, SH dan Suwarjo, SH, sebagai Hakim Anggota dibantu Panitera Pengganti Wawan, S.Sos.
Sebelumnya, JPU tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke tersebut diajukan oleh JPU ke persidangan dengan dugaan melakukan korupsi atas dana penunjang dewan Tahun 2002 sebesar Rp 300 juta yang diterima terdakwa.
Dana penunjang tersebut diterima terdakwa melalui 4 tahap sebelum APBD ditetapkan. Tahap pertama sebesar 10 juta dengan cash kwitansi, sedangkan 3 tahap berikutnya langsung ke rekening pribadi terdakwa. Diketahui pula, selain terdakwa juga Mantan Wakil Ketua I dan II periode yang sama menerima dana penunjang dewan yang sama sebesar Rp 300 juta. Sementara mantan ketua menerima Rp 600 juta sedangkan anggota menerima Rp 80 juta.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos