Diduga mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) yang kini baru duduk di bangku kelas II SMP, sebut saja Mawar (14), seorang pemuda pegangguran di Merauke berinisial FL (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal di Mapolres Merauke, Senin (13/4), pelaku yang datang berpakaian rapi ini mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut atas dasar suka sama suka, di mana dirinya dengan Mawar karena telah menjalin hubungan asmara atau pacaran sejak akhir Desember lalu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan di rumah Mawar sendiri dengan cara pelaku masuk ke dalam melalui jendela rumah saat orang tua korban sudah tertidur lelap. Meski mengaku telah 5 kali mencabuli Mawar, namun ia sudah lupa tanggalnya. Yang jelas, lanjutnya, pertama kali melakukan hubungan badan dengan mawar 7 Maret lalu sampai April.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut. ''Tersangka sementara dalam pemeriksaan,''terang Kapolres. Tersangka sendiri tambah Kapolres akan dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal di Mapolres Merauke, Senin (13/4), pelaku yang datang berpakaian rapi ini mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut atas dasar suka sama suka, di mana dirinya dengan Mawar karena telah menjalin hubungan asmara atau pacaran sejak akhir Desember lalu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan di rumah Mawar sendiri dengan cara pelaku masuk ke dalam melalui jendela rumah saat orang tua korban sudah tertidur lelap. Meski mengaku telah 5 kali mencabuli Mawar, namun ia sudah lupa tanggalnya. Yang jelas, lanjutnya, pertama kali melakukan hubungan badan dengan mawar 7 Maret lalu sampai April.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut. ''Tersangka sementara dalam pemeriksaan,''terang Kapolres. Tersangka sendiri tambah Kapolres akan dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos